15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Salahi Izin, Pemkab Surati Pemilik Toko Modern di Cendono

blokbojonegoro.com | Wednesday, 17 May 2017 21:00

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Dinilai menyalahi perizinan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melayangkan surat untuk pengelola Pasar modern yang ada di Desa Cendono, Kecamatan Padangan. Surat tersebut ditujukan kepada Nurjanah Setianingrum yakni pemilik CV Swica Jaya.

Toko yang berada di Desa Cendono tersebut dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Bojonegoro nomor 4 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Selain itu juga dinilai melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2013 tentang Perlindungan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Bojonegoro.

"Kita sudah surati pemilik toko modern di Desa Cendono, Kecamatan Padagang,"  kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, Sutomo.

Ia mengatakan, kuat dugaan terjadi penyalahgunaan izin yang tidak sesuai peruntukannya. Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke wilayah Padangan, dan sudah ditemukan beberapa fakta bahwa toko tersebut merupakan toko modern.

"Warna cat toko, bentuk pengecatan, seragam karyawan, dan barang-barang yang dijual di toko tersebut sama," ujarnya. [ifa/lis]

Tag : toko, modern, izin



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat