08:00 . Formasi JF Kemenag 2025 Melonjak, Lebih dari 219 Ribu Disetujui KemenPANRB   |   06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |   17:00 . TMMD 125 Kodim Bojonegoro, Pasukan Tiga Matra Siap Mengabdi di Desa   |   16:00 . Miss Lucy asal Amerika Serikat Ajarkan Anak Bojonegoro Bahasa Inggris   |   13:00 . Selesai Diidentifikasi, Jasad Anjar Diserahkan ke Keluarga   |   12:00 . Ibnu Athaillah, Lulusan Attanwir yang Ukir Prestasi Kaligrafi di Ajang Internasional IRCICA 2024   |   11:00 . Alumni Ponpes Attanwir Juara 3 Kaligrafi Internasional IRCICA di Turki   |   10:00 . Jasad Anjar Warga Kasiman Ditemukan 5 Km dari Jembatan Bandar   |   07:00 . Peserta UMK Academy Naik Kelas Lewat Platform Learning Management System   |  
Wed, 23 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh...! Baru Disahkan, Perda Perangkat Desa Akan Direvisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 September 2018 19:00

Duh...! Baru Disahkan, Perda Perangkat Desa Akan Direvisi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi tentang perekrutan perangkat desa sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017, rencananya payung hukum di Kota Ledre itu akan direvisi, meskipun baru disahkan dan dilaksanakan.

Wakil ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menuturkan, dalam rapat evaluasi pelaksanaan Perda nomor 1 tahun 2017 di ruang Komisi A, pasca pelaksanaan pengisian perangkat desa yang gaduh pada Nopember 2017 kemarin. "Telah direkomendasikan kepada eksekutif agar Perda tentang perangkat desa tersebut segera direvisi," tuturnya.

Pasalnya lanjut Anam, karena ada pasal 6 ayat (1) poin i yang tiba-tiba ada dalam subtansi Perda, padahal tidak pernah ada dalam bahasan saat pembahasan di Pansus. "Saat ini agenda revisi Perda tentang perangkat desa sudah masuk program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas di tahun 2018 ini," terang politisi Gerindra itu.

Ditambahkan, artinya tanpa ada judisial review pun Perda tersebut sudah di programkan untuk di revisi tahun ini. Jika ada proses yang tidak sesuai dan subtansi perdanya ada yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang lebih tinggi. "Tentunya untuk melakukan revisi adalah hal yang sangat mendesak dan tidak terlalu menunggu lama," imbuhnya.

Sementara itu, kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi mengungkapkan Pemkab akan segera melakukan perubahan terhadap Perda nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa. "hal tersebut sudah masuk dalam Prolegda tahun 2018," ungkapnya.

Terkait dengan dibatalkannya pasal 6 ayat (1) huruf i dan pasal 7 ayat (1) dan (2), maka tidak ada lagi kewajiban tim desa bekerjasama dengan tim kabupaten dalam pembuatan naskah soal ujian perangkat desa. Serta keberadaan tim kabupaten tentang pengisian perangkat desa sudah tidak ada lagi karena pasal 7 tersebut juga dibatalkan.

"Selanjutnya, terkait dengan proses pengisian perangkat desa kedepan paska dibatalkannya pasal tersebut, tetap melaksankana sebagaimana mestinya dengan mendasarkan putusan MA dimaksud," pungkasnya. [ito/lis]

 

Tag : perda, revisi, MA



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 22 July 2025 23:00

    KKNT UPN Veteran Jawa Timur

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Inovasi Pesantren yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) berkat kolaborasi erat antara LPPM UPNVJT dan Majelis Al-Muwasholah Baina ‘Ulama Al-Muslimin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat