21:00 . WaNur Programkan SapaBupati, untuk Komunikasi bersama Masyarakat   |   16:00 . Tingkatkan Kapasitas, EMCL Berikan Pelatihan kepada Puluhan NGO Lokal dan Kontraktor   |   23:00 . Hari Santri, Paslon Wahono-Nurul Hadiri Silaturahim dan Konsolidasi PCNU Bojonegoro   |   21:00 . Kontribusi Besar Pratikno untuk Bojonegoro, Begini Pandangan Kang Yoto   |   18:00 . Debat Pertama Gagal, KPU Bojonegoro Tawarkan Format Debat Baru   |   13:00 . MWCNU Gayam Laksanakan Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2024   |   11:00 . Apel Akbar Santri Ponpes Attanwir   |   10:00 . 5.400 Santri Ponpes Attanwir Apel Akbar HSN   |   09:00 . Program Dorong Jiwa Entrepreneurship WaNur Siapkan Kartu Wirausaha Muda   |   21:00 . Batalnya Debat Dinilai Ketidakdewasaan Paslon dan Kegagalan Penyelenggara Pemilu   |   20:00 . Permudah Beasiswa untuk Santri, Setyo Wahono Siapkan Kartu Santri   |   18:00 . Hadir di Bojonegoro, Svarga Clinic Tawarkan Treatment Mulai Rp50 ribu   |   17:00 . Petani di Bojonegoro Meninggal di Sawah Usai Tertimpa Sabitnya Sendiri   |   15:00 . Rocky Gerung Beri Kuliah Umum Filsafat Kebangsaan di IKIP PGRI Bojonegoro   |   05:00 . Alhamdulillah..! Prof Pratikno Jabat Menko PMK   |  
Thu, 24 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dikabulkan, Pemkab Tunduk Putusan MA

blokbojonegoro.com | Wednesday, 05 September 2018 17:00

Dikabulkan, Pemkab Tunduk Putusan MA

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Proses gugatan pengisian perangkat desa yang dilakukan beberapa kepala desa di Kabupaten Bojonegoro, memasuki tahap akhir. Setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang dipatuhi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Hal itu sesuai putusan MA yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi tentang perekrutan perangkat desa dari para pemohon, yakni Kades Sumberjo Kecamatan Malo, Santoso, Kades Kedungrejo Kecamatan Malo, Mustakim dan Kades Wotangare Kecamatan Kalitidu, Mukti Ali.

"Kita harus tunduk putusan MA, terkait dengan dibatalkannya pasal 6 ayat (1) huruf i dan pasal 7 ayat (1) dan (2) (Perda nomor 1 tahun 2017 tentang perangkat desa)," kata kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Faisol Ahmadi.

Dijelaskan Faisol, setelah ini maka tidak ada lagi kewajiban tim desa bekerjasama dengan tim kabupaten dalam pembuatan naskah soal ujian perangkat desa, serta keberadaan tim kabupaten tentang pengisian perangkat desa sudah tidak ada lagi karena pasal 7 tersebut juga dibatalkan.

"Selanjutnya terkait dengan proses pengisian perangkat desa ke depan, pasca dibatalkannya pasal tersebut, tetap melaksanakan sebagaimana mestinya dengan mendasarkan putusan MA dimaksud," terangnya. [zid/ito]

Tag : putusan, ma, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat