18:00 . Pertandingan Sengit, Persibo Bojonegoro Tundukkan Persatu Tuban 3-1   |   14:00 . DPR-RI Berharap Kapolres Bojonegoro yang Baru Lebih Transparan ke Publik   |   13:00 . Berikut Pemain Persibo Bojonegoro yang Bakal Merumput Lawan Persatu Tuban   |   12:00 . Klunting...!!! BLT Bagi Hasil Cukai Tembakau Cair Rp2 Juta   |   11:00 . Munas VII, HMP PAI Unugiri Hadiri Forsima PAI Se Indonesia di Malang   |   10:00 . Anggaran Revitalisasi Trotoar Setahun Capai Rp30 Miliar   |   09:00 . Hadir di Makul Jurnalistik, Pemred bB Bekali Mahasiswa PAI UNUGIRI Kompetensi Jurnalis   |   08:00 . Tak Sesuai Mekanisme, Sekdes Margoagung Tolak Pemberhentian   |   07:00 . Serikat Buruh Kecewa Lantaran UMK Bojonegoro 2024 Naik Hanya 4.1 Persen   |   06:00 . Dua Napi Teroris Dilimpahkan ke Lapas Bojonegoro, Berikut Identitasnya!   |   20:00 . David Febrian Sandi: Mengusung Politik Kejujuran untuk Atasi Kemiskinan   |   18:00 . Pemkab Bojonegoro Publikasikan Hasil Studi EHRA Menuju Masyarakat dan Lingkungan Sehat   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Berikan BLT DBHCT dan Bansor Penanganan Kemiskinan Ekstrem   |   16:00 . Segera! Denny Caknan Bakal Manggung di Bojonegoro   |   15:00 . Pj Bupati Luncurkan SRIKANDI, Wujudkan Kearsipan yang Dinamis dan Transparan   |  
Sat, 09 December 2023
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Duh...! Pil Dobel L Diedarkan Pemuda Desa

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 September 2018 12:00

Duh...! Pil Dobel L Diedarkan Pemuda Desa

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Peredaran pil dobel L rupanya masih ada di Kabupaten Bojonegoro, terbukti dengan diamankannya pemuda Desa Tulungagung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. AMK alias Kepet Bin NS  (21), diamankan polisi di warung kopi Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan pil dobel LL sebanyak 40 butir dan uang hasil penjualan pil dobel LL tersebut sebesar Rp 1.210.000, serta sebuah handphone Merek OPPO warna putih silver. "Pelaku saat ditangkap mengakui semua perbuatannya tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, Akp Sri Ismawati.

Menurut Bu Isma, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat kalau warung kopi WiFi turut Desa Gunungsari tersebut menjadi tempat mengedarkan pil dobel LL. Setelah mendatangi lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, karena telah tertangkap tangan mengedarkan pil dobel L.

"Setelah dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku, selanjutkan pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Baureno guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkapnya.

Ditambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku oleh penyidik menjerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 (1) UU  RI  No.  36  tahun  2009  tentang Kesehatan. "Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. [zid/ito]

Tag : pil, dobel l, bojonegoro, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Tuesday, 24 October 2023 06:00

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus

    Bojonegoro Digital Forum Hadir di 12 Kampus Setelah menjalankan program Bojonegoro Digital Forum (BDF) pada 2022 lalu, blokBojonegoro.com (Blok Media Group) menindaklanjuti dengan Bojonegoro Digital Forum Road to Campus (BDF RTC) 2023....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat