13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tolak Seleksi CPNS, K2 Mengadu ke DPRD

blokbojonegoro.com | Tuesday, 18 September 2018 09:00

Tolak Seleksi CPNS, K2 Mengadu ke DPRD

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Adanya informasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), membuat para guru honorer kategori II (K2) hanya bisa gigit jari. Sehingga mereka yang tergabung dalam Forum Honorer Kategori II (FHK2) Kabupaten Bojonegoro mengadu ke DPRD, Senin (17/9/2018) sore.

Puluhan K2 diterima langsung di ruang Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, oleh Sally Atyasasmi dan Abdullah Umar. Mereka mengadu banyak hal, terkait kondisi K2 yang dirasa kebijakan pemerintah tidak memihak pada K2.

"Yang kita sampaikan banyak hal, termasuk menolak pelaksanaan CPNS 2018. Serta belum ada kejelasan K2 menjadi PNS," kata salah satu GTT K2 dari SDN Tengger Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro, Warpian kepada blokBojonegoro.com.

Diceritakan, K2 lahir sejak diterbitkanya PP 56 tahun 2012 tentang perubahan ketua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, dengan kriteria usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada 1 Januari 2006, mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit setahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus dan penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD.

Ironisnya terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara kian mempersempit ruang dan peluang HK 2 untuk diangkat menjadi CPNS.

"Karena mensyaratkan batasan maksimal usia 35 tahun serta UU 5 tahun 2005 yang mensyaratkan minimal kualifikasi akademik untuk tenaga fungsional adalah S-1," jelas Sekretaris FKH2 itu.

Pasal seorang honorer K2 sampai saat ini memiliki masa kerja paling sedikit 13 Tahun telah mengabdi mengisi kekosongan jabatan pada berbagai instansi pemerintah, dedikasi dan integritas kami tak perlu diragukan.

Bisa dibuktikan dengan masih tetap terus mengabdi sampai sekarang, meskipun dengan upah atau honor yang jauh dari kata layak dan tak sebanding dengan sumbangsih kinerja.

"Alasan mendasar kami tetap bertahan adalah impian dan keyakinan bahwa suatu saat akan lahir suatu aturan dan atau kebijakan dari pemerintah yang mengakomodir kami untuk diangkat menjadi seorang PNS," keluhnya.

Sehingga keputusan pemerintah yang melakukan moratorium PNS selama 4 tahun, memaksa K2 bertarung melawan usia yang semakin mendekati atau bahkan sudah expayed. Sehingga menggerus harapan menjadi kian kecil untuk menjadi seoarang PNS, terbukti dengan terbitnya Permenpan RB nomor 36 tahun 2018 tentang Kriteria Penetapaan Kebutuhan Calon PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018 yang mensaratkan untuk HK2 yang dapat mengikuti Tes dari jalur kusus K2.

Di antaranya usia paling tinggi 35 tahun tanggal 1 Agustus 2018 masih aktif kerja secara terus menerus sampai sekarang. Serta bagi tenaga pendidikan minimal berijazah strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi tenaga honorer K2 pada 3 Nopember 2013.

"Kedua persyaratan diatas bagi kami sama sekali tidak berpihak kepada kami HK2 yang tahun ini berharap bisa mengikuti seleksi Tes CPNS untuk mewujudkan harapan dan impian kami," pungkasnya.[zid/ito]

Tag : K2, cpns



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat