14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |  
Wed, 09 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Jika Ada Bencana, ini yang Akan Dilakukan KPU

blokbojonegoro.com | Saturday, 20 October 2018 16:00

Jika Ada Bencana, ini yang Akan Dilakukan KPU

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Pemilu tahun 2019 mendatang, diperdiksi terjadi pada musim hujan. Dan tak menutup kemungkinan, pada saat itu adanya bencana alam yang tidak diinginkan mengganggu berlangsungnya pemilu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Bojonegoro, Abdim Munim menjelaskan, jika semisal  terjadi bencana alam, banjir misalnya, akan dilakukan pemilu susulan.

"Sesuai Undang-Undang  nomor 7 tahun 2017, tentang pemilu. Maka pemilu akan diadakan pemilu susulan," beber Munib sapaan akrabnya kepada blokBojonegoro.com.

Dijelaskan Munib, apabila ada hal yang menyebabkan kondisi di suatu daerah tidak memungkinkan dilaksanaknnya pemil, maka akan dilakukan penundaan. Pemilu susulan berbeda dengan pemilu ulang. Artinya pemilu susulan adalah yaitu untuk melaksanakan tahapan yang tidak dapat dilaksanakan karena ada gangguan, semisal bencana.

"Sedangkan pemilu ulang, artinya sudah dilakukan pemilihan tetapi terjadi suatu hal yang membuat kegiatan tersebut diulang lagi,  misal terjadi kecurangan," imbuhnya. [top/ito]

Tag : Pemilu, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat