14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |  
Wed, 09 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Pemilu, Apakah Pengusaha Wajibkan Liburkan Karyawan?

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 April 2019 19:00

Pemilu, Apakah Pengusaha Wajibkan Liburkan Karyawan? ilustrasi: .net

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif bakal berlangsung besok, 17 April 2018. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, pemilu 17 April dihitung sebagai hari libur nasional.

Namun apakah bagi pengusaha wajib meliburkan karyawan pada hari pencoblosan besok?

Terkait kondisi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto menjelaskan, perusahaan harus meliburkan karyawannya, lantaran tidak boleh menghalangi karyawanya untuk memberikan suara.

"Apalagi ini adalah hajat dari Negara dan masyarakat wajib memberikan suara," jelas Agus Supriyanto.

Akan tetapi, Agus Supriyanto juga menjelaskan, perusahaan diperbolehkan memengerjakan karyawanya dengan catatan perusahaan atau tempat kerja tersebut masuk pada sore hari. Namun, dengan sarat pekerja harus diberi uang lembur, lantaran tanggal 17 April adalah libur nasional.

"Kemarin ada pengusaha yang datang kesaya tanya-tanya terkait hal tersebut karena perusahaanya masuk sore, seperti cafe maupun restoran dan sebagainya, sehingga tempat kerja wajib memeberi uang lembur," lanjutnya.

Terkait sanksi sendiri jika ada perusahaan yang melanggar, Disperinaker belum bisa berkata lebih jauh. Sebab, dalam surat Presiden tidak ada sanksi yang dibahas, namun Disperinaker Bojonegoro memastikan perusahaan yang masuk pagi di Bojonegoro tetap libur.

"Kan tidak mungkin perusahaan memberi waktu hanya beberapa jam saja untuk mencoblos, apalagi belum termasuk antree dan berangkatnya, sehingga perusahaan wajib memeberi libur para karyawan," tutupnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : pemilu, libur, nasional, bojonegoro, pengusaha



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat