14:00 . Rektor Institut Attanwir Nilai Format Debat Pilkada Bojonegoro Sudah Tepat   |   23:00 . Distributor dan Kios Resmi Pupuk Dukung Setyo Wahono-Nurul Azizah   |   22:00 . Mobil Ketua Bawaslu Bojonegoro Diduga Kerap di Rumah Petinggi PDI-P   |   20:00 . Job Fair and Career Expo SMK Negeri Kasiman: Membuka Peluang Karier Bagi Pelajar dan Masyarakat   |   21:00 . WaNur Programkan SapaBupati, untuk Komunikasi bersama Masyarakat   |   16:00 . Tingkatkan Kapasitas, EMCL Berikan Pelatihan kepada Puluhan NGO Lokal dan Kontraktor   |   23:00 . Hari Santri, Paslon Wahono-Nurul Hadiri Silaturahim dan Konsolidasi PCNU Bojonegoro   |   21:00 . Kontribusi Besar Pratikno untuk Bojonegoro, Begini Pandangan Kang Yoto   |   18:00 . Debat Pertama Gagal, KPU Bojonegoro Tawarkan Format Debat Baru   |   13:00 . MWCNU Gayam Laksanakan Apel Peringatan Hari Santri Nasional 2024   |   11:00 . Apel Akbar Santri Ponpes Attanwir   |   10:00 . 5.400 Santri Ponpes Attanwir Apel Akbar HSN   |   09:00 . Program Dorong Jiwa Entrepreneurship WaNur Siapkan Kartu Wirausaha Muda   |   21:00 . Batalnya Debat Dinilai Ketidakdewasaan Paslon dan Kegagalan Penyelenggara Pemilu   |   20:00 . Permudah Beasiswa untuk Santri, Setyo Wahono Siapkan Kartu Santri   |  
Sat, 26 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemilu 2019

Pemilu, Apakah Pengusaha Wajibkan Liburkan Karyawan?

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 April 2019 19:00

Pemilu, Apakah Pengusaha Wajibkan Liburkan Karyawan? ilustrasi: .net

Kontributor : Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif bakal berlangsung besok, 17 April 2018. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019, pemilu 17 April dihitung sebagai hari libur nasional.

Namun apakah bagi pengusaha wajib meliburkan karyawan pada hari pencoblosan besok?

Terkait kondisi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Agus Supriyanto menjelaskan, perusahaan harus meliburkan karyawannya, lantaran tidak boleh menghalangi karyawanya untuk memberikan suara.

"Apalagi ini adalah hajat dari Negara dan masyarakat wajib memberikan suara," jelas Agus Supriyanto.

Akan tetapi, Agus Supriyanto juga menjelaskan, perusahaan diperbolehkan memengerjakan karyawanya dengan catatan perusahaan atau tempat kerja tersebut masuk pada sore hari. Namun, dengan sarat pekerja harus diberi uang lembur, lantaran tanggal 17 April adalah libur nasional.

"Kemarin ada pengusaha yang datang kesaya tanya-tanya terkait hal tersebut karena perusahaanya masuk sore, seperti cafe maupun restoran dan sebagainya, sehingga tempat kerja wajib memeberi uang lembur," lanjutnya.

Terkait sanksi sendiri jika ada perusahaan yang melanggar, Disperinaker belum bisa berkata lebih jauh. Sebab, dalam surat Presiden tidak ada sanksi yang dibahas, namun Disperinaker Bojonegoro memastikan perusahaan yang masuk pagi di Bojonegoro tetap libur.

"Kan tidak mungkin perusahaan memberi waktu hanya beberapa jam saja untuk mencoblos, apalagi belum termasuk antree dan berangkatnya, sehingga perusahaan wajib memeberi libur para karyawan," tutupnya kepada blokBojonegoro.com.[din/ito]

Tag : pemilu, libur, nasional, bojonegoro, pengusaha



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat