Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pertama Masuk Pasca Lebaran, Tim Gabungan Sidak PNS

blokbojonegoro.com | Monday, 10 June 2019 13:00

Pertama Masuk Pasca Lebaran, Tim Gabungan Sidak PNS

Kontributor: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, tim gabungan yang terdiri dari BKPP, Inspektorat dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, melakukan sidak kehadiran PNS di sejumlah SKPD dan Kantor Kecamatam di lingkup Pemkab Bojonegoro, Senin (10/6/2019).

Sidak ini dilakukan dengan mendatangi langsung kantor SKPD dan kantor kecamatan untuk mengecek langsung kehadiran para pegawai.

Terkait kehadiran PNS Bojonegoro pasca libur lebaran, Kasi Sumber Daya Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto menjelaskan, belum bisa memastikan secara rinci. Sebab, ia bersama dengan tim gabungan baru mendatangi beberapa kantor SKPD.

“Tadi ada PNS yang tidak hadir disebabkan cuti dan ada yang izin berhalangan masuk,” kata Beny Subiakto.

Dalam melakukan sidak kehadiran PNS ini, tim gabungan tersebut dibagi menjadi empat   kelompok yang masing-masing tim secara khusus ditugaskan mendatangi SKPD yang ditentukan. Dalam sidak ini masing-masing tim Satpol PP melakukan absen langsung untuk memastikan kehadiran PNS yang bersangkutan.

sidak-pns

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, M. Aan Syabandi menambahkan, sebelumnya pada pagi hari tadi sebelum upacara di masing-masing SKPD juga telah dilakukan absensi kehadiran. Namun, untuk memastikan apakah ASN benar-benar hadir maka diadakan inspeksi secara mendadak.

"Ini sesuai dengan instruksi yang diberikan KemenPAN-RB dan Bupati Bojonegoro untuk menyidak PNS, apakah benar masuk atau tidak," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Terkait jika ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin ini, bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sebab hal tersebut melanggaran terhadap kewajiban dan sudah tertulis pada pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun.

"Nanti hasilnya akan kita serahkan kepada Menpan RB dan terkait sanksinya akan diberikan oleh masing-masing kepala SKPD," tutup Aan Syabandi.[din/mu]

Tag : pns, sidak, lebaran, libur lebaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini