Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kuasa Hukum SH: Seharusnya Bisa Dilakukan Tahanan Luar

blokbojonegoro.com | Saturday, 03 August 2019 13:00

Kuasa Hukum SH: Seharusnya Bisa Dilakukan Tahanan Luar

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Penahanan SH yang diduga melakukan penggelapan Pajak PBB di beberapa desa di Kecamatan Kapas menurut Kuasa Hukum SH, Nur Syamsi seharusnya tidak dilakukan penahanan, namun semestinya Pelaku SH bisa diberlakukan tahanan luar.

Menurutnya SH sudah beritikad baik kerena telah mengembalikan sebagian hasil kerugian negara, sehingga itu bisa menjadi pertimbangan tersendiri atas penahanan SH.

"Seharusnya bisa jadi tahanan luar saja," ucapnya kepada blokBojonegoro.com.

Terpisah, Kasi Pidsus, Kejari Bojonegoro, Ahmad Fauzan mengatakan, penahanan SH perkara penggelapan Pajak PBB itu memang sudah sesuai prosedur yang berlaku. Setelah ditetapkan bersalah SH langsung ditahan.

"Pelaku SH untuk sementara ditahan 20 hari," tegas Fauzan kepada blokBojonegoro.com.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan salah satu oknum PNS inisial SH yang merupakan petugas pemungut pajak yang berdinas di Kecamatan Kapas sebagai tersangka kasus Penggelapan uang PBB di lima desa. Usai SH memenuhi panggilan dari Kejari Bojonegoro, untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa (30/7/2019) lalu yang menyebakan kerugian negara sebesar Rp346 juta. [saf/ito]

 

Tag : Kasus, dugaan, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini