13:00 . 4.150 Pasangan Anak Kawin di Indonesia   |   12:00 . 43 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi   |   09:00 . Se Indonesia, Tahun Ini 446 Jemaah Haji Wafat dan 1.710 Dirawat   |   06:00 . Kemenag Siap Bantu Masjid hingga Rp100 Juta lewat Program MADADA   |   20:00 . Pengurus DPC PKB Bojonegoro Sowan Pengasuh ke Ponpes Attanwir   |   19:00 . Rangkaian Ultah, PKB Bojonegoro Tabarrukan ke Ponpes Attanwir   |   18:00 . LWP PCNU Bojonegoro Gelar Percepatan Sertifikasi Wakaf   |   17:00 . Wow..! Desa Pilanggede Terbaik I Lomba Gotong Royong Jawa Timur 2025   |   15:00 . IKAMI ATTANWIR Cabang Surabaya Resmi Dilantik   |   10:00 . Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025   |   09:00 . Menag: Haji Jalur Laut Belum Jadi Agenda Resmi, Tapi Peluang Terbuka   |   07:00 . Waspada Penyakit Jantung, Ini Tips dari Dokter Rio   |   22:00 . Ayo...! D'Konco Cafe Malam Mingguan Bareng Raka dan Oky   |   17:00 . IKA UINSA Punya Kantor Baru   |   16:00 . Horee..! 111.833 Keluarga Miskin Dapat Beras   |  
Sun, 13 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polhut Bojonegoro Berhasil Amankan Satu Pelaku Diduga Pencurian Kayu

blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 October 2019 08:00

Polhut Bojonegoro Berhasil Amankan Satu Pelaku Diduga Pencurian Kayu

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Pencurian kayu atau ilegal logging di wilayah hutan Bojonegoro masih ada, terbukti Polisi Hutan Bojonegoro, Selasa (16/10/2019) dini hari berhasil menangkap salah satu yang diduga pelaku ilegal logging di wilayah RPH Ringin Anom, BKPH Nglambangan yang tengah mengangkut hasil pencurian itu dengan menggunakan truk.

"Memang Polisi hutan Bojonegoro, telah berhasil mengamankan satu diduga pelaku pencurian kayu di RPH Ringin Anom, BKPH Nglambangan," kata Adm Perhutani Bojonegoro, Dewanto.

Dewanto mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku tersebut, karena adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan adanya truk bermuatan kayu glondongan yang melintas pukul 00.30 WIB dan mengangkut sebanyak 20 batang dengan diameter 1.432M3 (meter kubik).

"Usai menerima laporan Polisi hutan bersama 8 anggota menyanggong/menunggu truk yabg diduga tersebut, tak selang berapa truk yang dimaksud melintas kemudian memberhentikannya," tambah Dewanto.

Lanjut Dewanto, tepat pukul 01.20 WIB truk melintas dan kemudian diberhentikan oleh polisi hutan untuk menanyakan surat-surat sah hasil hutan kayu yang angkutnya, namun pelaku tidak bisa menunjukkan bukti surat sahnya.

Atas perbuatan itu, kemudian pelaku pencurian kayu itu diserahkan ke pihak kepolisian setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan itu pelaku diduga melanggar UU RI. No. 18 Tahun 2013 tentang Pasal 12 huruf c, d, e tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Tertangkapnya diduga pelaku pencurian kayu berupa kayu jati gelondong tersebut, beberapa barang bukti berhasil diamankan yakni sebuah Truk, sebabyak 20 batang kayu jati yang berdiameter 1.432M3, atas kejadian itu taksiran kerugian mencapai 2.424.719.[saf/ito]

Tag : Polhut, Bojonegoro, ilegal, logging



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat