15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   09:00 . Ayo Hadir...! Sarangan Bersholawat Bareng Ridwan Asyfi   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:30 . Peresmian BMTNU Padangan   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Alhamdulillah..! MWC NU Padangan Launching BMTNU   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |  
Thu, 10 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polhut Bojonegoro Berhasil Amankan Satu Pelaku Diduga Pencurian Kayu

blokbojonegoro.com | Tuesday, 15 October 2019 08:00

Polhut Bojonegoro Berhasil Amankan Satu Pelaku Diduga Pencurian Kayu

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Pencurian kayu atau ilegal logging di wilayah hutan Bojonegoro masih ada, terbukti Polisi Hutan Bojonegoro, Selasa (16/10/2019) dini hari berhasil menangkap salah satu yang diduga pelaku ilegal logging di wilayah RPH Ringin Anom, BKPH Nglambangan yang tengah mengangkut hasil pencurian itu dengan menggunakan truk.

"Memang Polisi hutan Bojonegoro, telah berhasil mengamankan satu diduga pelaku pencurian kayu di RPH Ringin Anom, BKPH Nglambangan," kata Adm Perhutani Bojonegoro, Dewanto.

Dewanto mengungkapkan awal mula penangkapan pelaku tersebut, karena adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan adanya truk bermuatan kayu glondongan yang melintas pukul 00.30 WIB dan mengangkut sebanyak 20 batang dengan diameter 1.432M3 (meter kubik).

"Usai menerima laporan Polisi hutan bersama 8 anggota menyanggong/menunggu truk yabg diduga tersebut, tak selang berapa truk yang dimaksud melintas kemudian memberhentikannya," tambah Dewanto.

Lanjut Dewanto, tepat pukul 01.20 WIB truk melintas dan kemudian diberhentikan oleh polisi hutan untuk menanyakan surat-surat sah hasil hutan kayu yang angkutnya, namun pelaku tidak bisa menunjukkan bukti surat sahnya.

Atas perbuatan itu, kemudian pelaku pencurian kayu itu diserahkan ke pihak kepolisian setempat guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan itu pelaku diduga melanggar UU RI. No. 18 Tahun 2013 tentang Pasal 12 huruf c, d, e tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Tertangkapnya diduga pelaku pencurian kayu berupa kayu jati gelondong tersebut, beberapa barang bukti berhasil diamankan yakni sebuah Truk, sebabyak 20 batang kayu jati yang berdiameter 1.432M3, atas kejadian itu taksiran kerugian mencapai 2.424.719.[saf/ito]

Tag : Polhut, Bojonegoro, ilegal, logging



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat