Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Wagub Jatim Emil Hadiri MoU JPS di Bakorwil Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Thursday, 14 May 2020 14:00

Wagub Jatim Emil Hadiri MoU JPS di Bakorwil Bojonegoro

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE 6/MK.O2/2020 tentang Recoscusing Kegiatan dan Relokasi Anggaran Kementerian/Lembaga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan program Bantuan Jaring Pengaman Sosial dengan sasaran utamanya Masyarakat terdampak COVID-19 di Provinsi Jawa Timur.

Guna memastikan program tersebut berjalan, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Emil Dardak hadir sekaligus melakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama (Mou) bantuan pangan jaring pengaman sosial (JPS) Penanganan dampak covid 19 antara pemerintah provinsi jawa timur dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) bantuan pangan jaring pengaman sosial (JPS) tersebut digelar di Bakorwil Bojonegoro, Kamis (14/5/2020) yang dihadiri kepala Bakorwil, BPBD Jawa Timur, Anggota DPR RI dapil Bojonegoro dan seluruh Bupati se-Jawa Timur wilayah di 8 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistiano Dardak mengatakan, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat penerima BPNT Kemensos yang berdomisili di wilayah kelurahan dengan nilai bantuan sebesar Rp100.000 selama 3 bulan mulai dari Mei hingga Juli 2020, yang akan langsung disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Daftar Penerima ini adalah sebagaimana daftar KPM BPNT domisili kelurahan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sosial," tambah mantan Bupati Kabupaten Trenggalek.

Selain pemberian bantuan BPNT, program kedua yakni Program Bantuan Pangan bagi masyarakat yang pendapatan ekonominya terdampak pandemi Covid-19 dengan nilai bantuan sebesar nomimal BPNT Kemensos (Rp200 000.-) per keluarga penerima. Untuk periode 3 bulan mulai dari Mei hingga Juli 2020.

Beliau menambahkan, Program Jaring Pengaman Sosial Provinsi akan disalurkan melalui Belanja Tidak Terduga kepada Pemerintah Kabupaten/kota. Sedangkan mekanisme penyaluran kepada Keluarga Penerima Manfaat mekanismenya diserahkan sepenuhnya kepada Bupati/kota.

"Program Jaring Pengaman Sosial Provinsi dapat disalurkan dalam bentuk bahan pangan (sekurang-kurangnya beras, telur, minyak goreng dan lain-Iain) dan atau uang, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2020," pungkasnya. [saf/mu]

Tag : Emil, wagub, Jawa timur



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini