14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Catat..! BLT DD Berupa Uang dan Tak Boleh Dipotong

blokbojonegoro.com | Saturday, 16 May 2020 13:00

Catat..! BLT DD Berupa Uang dan Tak Boleh Dipotong

Reporter: Muhammad Qomarudin

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro menegaskan, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) harus berupa uang tunai, bukan sembako.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin. Selain tidak boleh dalam bentuk sembako, BLT DD juga tidak boleh dipotong walaupun dengan alasan apapun.

"BLT DD harus berbentuk uang tunai sebesar Rp600.000 per-KK dan tidak boleh dipotong," tegasnya.

Hal itu mengingat ada beberapa desa di Bojonegoro yang berencana membagikan BLT DD secara merata dengan masyarakat yang tidak mendapat. Oleh karena itu, dirinya sudah menyampaikan kepada masing-masing camat untuk memastikan tidak ada rencana tersebut.

"Saya berharap Pemdes bisa menjelaskan semua jenis bantuan terkait covid-19 kepada masyarakat dan masyarakat bisa berhubungan langsung dengan desa," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.

Terkait kebijakan BLT DD sendiri, tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Ada 3 kriteria penerima BLT DD. Di antaranya keluarga miskin yang tidak tercatat sebagai:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan tidak masuk di program Kartu Pra Kerja
- Kehilangan mata pencaharian akibat wabah Covid-19
- Serta memiliki keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

"Penerima BLT DD sebelumnya juga telah didata dan diverifikasi oleh Pemerintah Desa di masing-masing desa. Hasilnya ditetapkan dalam musyawarah desa (Musdes)," imbuh Machmuddin. [din/mu]

Tag : BLT DD, Bantuan, Dana Desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat