14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |   15:00 . Pemkab Rapat Persiapan Pembukaan Kampus Universitas Brawijaya di Bojonegoro   |   10:00 . Wali Murid Minta Kejelasan Kasus Merger, Begini Ungkapan Pj Bupati Bojonegoro    |   07:00 . Ramadan, BRI Group Salurkan 128 Ribu Paket Sembako Ke Seluruh Penjuru Negeri   |   22:00 . Kolaborasi Pemkab dan Media, Membangun City Branding Kabupaten Bojonegoro   |   17:00 . BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Demak   |   16:00 . Viral! Diduga Selingkuh, Pasangan Bukan Suami Istri di Bojonegoro Diarak Warga   |   13:00 . Ingin Tetap Bugar Selama Puasa? Ini Tipsnya   |  
Thu, 28 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Wisata dan Tempat Hiburan Ditutup Hingga Diberlakukan Tatanan Kehidupan Baru

blokbojonegoro.com | Sunday, 28 June 2020 13:00

Wisata dan Tempat Hiburan Ditutup Hingga Diberlakukan Tatanan Kehidupan Baru

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com- Pelaku usaha sektor pariwisata dan usaha hiburan di Kabupaten Bojonegoro, harus menunda membuka usahanya. Pasalnya,

Hal itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, mengisyaratkan menunda penerbitan  izin dan atau menutup sementara usaha jasa hiburan sebagaimana termaktub pada pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15/2010 tentang Pajak Daerah.

Kabag Humas, Pemkab Bojonegoro, Masirin mengatakan Penundaan pemberian izin dan membuka kedua sektor usaha pariwisata dan tempat hiburan itu, sesuai SE yang ditanda tangani Bupati yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan  Pengelola Tempat Usaha Wisata dan Jasa Hiburan Bojonegoro.

"Penutupan sementara kedua sektor itu, baik yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten maupun pihak swasta," tambah Masirin.

Lanjut Masirin, penutupan itu, guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Corona sekaligus menyiapkan konsep tatanan kehidupan baru di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk kedua sektor itu. "SE itu dikeluarkan pada 24 Juni 2020 itu, menjadi pedoman pihak terkait disektor ini sampai New Normal diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," cakap Masirin.

Seperti diketahui, sejak pandemi Corona merebak, tempat pariwisata dan tempat hiburan di Bojonegoro ditutup, hal itu, sebagai upaya meminimalisir, penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro tidak semakin meluas.[saf/lis]


Tag : Covid, wisata, hotel



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat