06:00 . Semester 1 Tahun 2025, Realisasi Investasi Hulu Migas Capai Rp118 triliun   |   23:00 . Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan   |   22:00 . Tim Pemadam Bahasi Sisa-Sisa Kebakaran di Kedungadem   |   21:00 . Korsleting Listrik, Rumah Warga Bojonegoro Terbakar, Uang Tunai dan Motor Ludes   |   20:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 858 Mahasiswa KKN PINTAR UNUGIRI   |   19:00 . UNUGIRI Berangkatkan 858 Mahasiswa Wujudkan Kemandirian Ekonomi Desa   |   18:00 . Pasukan Tiga Matra TNI Manunggal Membangun Desa   |   17:00 . TMMD 125 Kodim Bojonegoro, Pasukan Tiga Matra Siap Mengabdi di Desa   |   16:00 . Miss Lucy asal Amerika Serikat Ajarkan Anak Bojonegoro Bahasa Inggris   |   13:00 . Selesai Diidentifikasi, Jasad Anjar Diserahkan ke Keluarga   |   12:00 . Ibnu Athaillah, Lulusan Attanwir yang Ukir Prestasi Kaligrafi di Ajang Internasional IRCICA 2024   |   11:00 . Alumni Ponpes Attanwir Juara 3 Kaligrafi Internasional IRCICA di Turki   |   10:00 . Jasad Anjar Warga Kasiman Ditemukan 5 Km dari Jembatan Bandar   |   07:00 . Peserta UMK Academy Naik Kelas Lewat Platform Learning Management System   |   06:00 . Platform Learning Management System, Pertamina Dorong Peserta UMK Academy Naik Kelas   |  
Wed, 23 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Wisata dan Tempat Hiburan Ditutup Hingga Diberlakukan Tatanan Kehidupan Baru

blokbojonegoro.com | Sunday, 28 June 2020 13:00

Wisata dan Tempat Hiburan Ditutup Hingga Diberlakukan Tatanan Kehidupan Baru

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com- Pelaku usaha sektor pariwisata dan usaha hiburan di Kabupaten Bojonegoro, harus menunda membuka usahanya. Pasalnya,

Hal itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Bojonegoro, mengisyaratkan menunda penerbitan  izin dan atau menutup sementara usaha jasa hiburan sebagaimana termaktub pada pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15/2010 tentang Pajak Daerah.

Kabag Humas, Pemkab Bojonegoro, Masirin mengatakan Penundaan pemberian izin dan membuka kedua sektor usaha pariwisata dan tempat hiburan itu, sesuai SE yang ditanda tangani Bupati yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan  Pengelola Tempat Usaha Wisata dan Jasa Hiburan Bojonegoro.

"Penutupan sementara kedua sektor itu, baik yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten maupun pihak swasta," tambah Masirin.

Lanjut Masirin, penutupan itu, guna mencegah dan meminimalisir penyebaran virus Corona sekaligus menyiapkan konsep tatanan kehidupan baru di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk kedua sektor itu. "SE itu dikeluarkan pada 24 Juni 2020 itu, menjadi pedoman pihak terkait disektor ini sampai New Normal diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," cakap Masirin.

Seperti diketahui, sejak pandemi Corona merebak, tempat pariwisata dan tempat hiburan di Bojonegoro ditutup, hal itu, sebagai upaya meminimalisir, penyebaran virus Covid 19 di Kabupaten Bojonegoro tidak semakin meluas.[saf/lis]


Tag : Covid, wisata, hotel



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 22 July 2025 23:00

    KKNT UPN Veteran Jawa Timur

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan

    Ziarah, Akhiri KKNT UPN Veteran Jawa Timur di Ponpes Langitan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Inovasi Pesantren yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur (UPNVJT) berkat kolaborasi erat antara LPPM UPNVJT dan Majelis Al-Muwasholah Baina ‘Ulama Al-Muslimin...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat