06:00 . Kiai Toha Rutinan di Sarangan, Ayo Ikut Mengaji   |   21:00 . Veve Zulfikar Siap Ramaikan Malam NU FEST 2025 Bojonegoro   |   17:00 . Meriahnya Kirab Pusaka Ki Andongsari Ledok Bojonegoro   |   12:00 . Potongan 20% Disetujui Driver Ojol Bojonegoro? Suara Lapangan Berkata Lain   |   17:00 . Puluhan Anggota Jazz Fit Club Ikuti Test Drive Honda HR-V e:HEV   |   16:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Test Drive New HR-V e:HEV   |   15:00 . Honda Mitra Bojonegoro Gelar Customer Gathering di D'Konco Cafe   |   11:00 . Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah   |   07:00 . Menag Nasaruddin Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional di Kemenag   |   06:00 . 6.000 Kupon Jalan Sehat Disediakan di NU FEST 2025, Ini Caranya..!   |   22:00 . Buruan...! Serbu Kaos Eksklusif Pelantikan PCNU Bojonegoro - Banom   |   21:00 . Live Musik D'Konco Cafe Bareng Sherena dan Ilham   |   20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |  
Mon, 21 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kapolres: Masker Paling Penting Putus Penyebaran Covid-19

blokbojonegoro.com | Monday, 14 September 2020 16:00

Kapolres:  Masker Paling Penting Putus Penyebaran Covid-19

 

 

Reporter: Lizza Arnofia

 

blokBojonegoro.com – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro  berkomitmen untuk terus mengendalikan pandemi covid-19, di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang masih melanda sampai dengan saat ini.

 

Dalam hal ini, TNI – Polri dan Pemkab Bojonegoro menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

 

Pada hari Senin, (14/9/2020) pukul 13.00 WIB, Polres Bojonegoro bersama-sama Kodim 0813/Bojonegoro, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.  Operasi yustisi tersebut dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH yang didampingi Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kasat Sabhara Polres Bojonegoro.

 

Kapolres Bojonegoro saat ditemui awak media ini di lokasi salah satu warung kopi di jalan MH. Thamrin menjelaskan bahwa jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro sangat serius dalam hal menangani Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan operasi yustisi ini menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpers) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Di samping itu, operasi yustisi ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan.

 

“Pendisiplinan harus tegas makanya hari ini kita gelar operasi yustisi penegakkan pemakaian masker.  Disitu ada polisi, TNI, Satpol PP dan Dishub. Untuk kegiatan operasi yustisi ini ke depan akan dilakukan secara massif dan humanis  bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dengan sanksi yang tegas, yakni Tindak Pidana Ringan atau Tipiring," tandas Kapolres.

 

Kapolres Bojonegoro juga menambahkan bahwa masyarakat yang terjaring razia operasi yustisi tersebut akan dikenakan sanksi Tipiring sesuai dengan pasal 49 Jo 20A dan pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat.

 

“Masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kita kenakan pasal 49 Jo 20A dan pasal 27C Perda Provinsi Jawa Timur Nomo 2 tahun 2020 dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” pungkas Pria asli Bumi Angling Dharma.

 

Hasil pantauan media ini, para pelanggar protokol Covid-19 yang terjaring didata satu per satu dan diberikan tilang Tipiring untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Sebanyak 25 pelanggar protokol Covid-19 yakni tidak memakai masker saat beraktivitas di luar. [lis]

 

Tag : Operasi, masker, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 19 July 2025 11:00

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah

    Belajar Demokrasi, Serunya PILKELAS ala MI Najil Ummah Suasana berbeda tampak di MI Najil Ummah Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (19/7/2025). Madrasah ini menggelar Pemilihan Ketua Kelas (PILKELAS) yang dirancang menyerupai pelaksanaan Pemilu nasional....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat