Biaya STNK dan BPKB Akan Naik 2-3 Kali Lipat?
blokbojonegoro.com | Monday, 02 January 2017 11:00
Reporter: -
blokBojonegoro.com - Pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat pada 6 Januari 2017.
Tarif baru yang akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Berdasarkan PP 60/2016 tarif baru mulai berlaku 6 Januari mendatang," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto saat dikonfirmasi.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan pun mencapai dua kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK kendaraan roda dua maupun roda tiga.
Peraturan lama mengatur biaya Rp50.000. Dalam peraturan baru tarif berubah menjadi Rp100.000. Sementara untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Kenaikan cukup signifikan tersapat pada item penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000. [ito]
Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/01/01/337/1580604/biaya-
stnk-dan-bpkb-naik-2-3-kali-lipat-berlaku-6-januari-2017
No |
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak |
Tarif Lama |
Tarif Baru |
1. |
Penerbitan STNK - Roda 2 atau 3 Baru Perpanjangan - Roda 4 atau lebih Baru Perpanjangan |
Rp. 50.000 Rp. 50.000
Rp. 75.000 Rp. 75.000 |
Rp. 100.000 Rp. 100.000
Rp. 200.000 Rp. 200.000 |
2 |
Pengesahan STNK - Roda 2 atau Roda 3 - Roda 4 atau lebih |
Rp - Rp - |
Rp. 25.000 Rp. 25.000 |
3 |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) - Roda 2 atau Roda 3 - Roda 4 atau lebih |
Rp. 25.000 Rp. 25.000 |
Rp. 25.000 Rp. 50.000
|
4 |
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) - Roda 2 atau Roda 3 - Roda 4 atau lebih |
Rp. 30.000 Rp. 50.000 |
Rp. 60.000 Rp. 100.000 |
5 |
Penerbitan BPKB - Roda 2 atau Roda 3 Baru Ganti kepemilikan - Roda 4 atau lebih Baru Ganti Kepemilikan |
Rp. 80.000 Rp. 80.000
Rp. 100.000 Rp. 100.000 |
Rp. 225.000 Rp. 225.000
Rp. 375.000 Rp. 375.000 |
6 |
Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah - Roda 2 atau Roda 3 - Roda 4 atau lebih |
Rp. 75.000 Rp. 75.000 |
Rp. 150.000 Rp. 250.000 |
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini