14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |   11:00 . Jalur Bojonegoro Padat Merayap   |   10:00 . Lebaran ke 2, Jalan Nasional di Bojonegoro Mulai Macet   |   09:00 . Banyak Atraksi Kesenian di Wisata Sambut Pemudik saat Libur Lebaran   |   18:00 . Dilengkapi Rambu Petunjuk Arah, Berikut Jalur Alternatif Hindari Macet Bojonegoro   |   17:00 . Evaluasi Rutin Program Prioritas 100 Hari Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Perdana, Bupati dan Wabup Bojonegoro Gelar Open House   |   12:00 . Cek Saat Mudik Lebaran, Layanan Dinas Damkarmat Bojonegoro Tetap Buka 24 Jam   |   09:00 . Limit Transaksi Debit BRImo Bantu Nasabah Kelola Keuangan Digital   |   06:00 . Parade Oklik Malam Lebaran Idul FItri   |   05:00 . Sambutan Bupati Bojonegoro pada Salat Idul Fitri 1446 H   |  
Sat, 05 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jumlah Naker Asing di Bojonegoro Berkurang

blokbojonegoro.com | Tuesday, 03 January 2017 20:00

Jumlah Naker Asing di Bojonegoro Berkurang

Reporter : Joel Joko
 
blokBojonegoro.com - Jumlah tenaga kerja asing di Kabupaten Bojonegoro tersisa 24 orang. Jumlah mereka berkurang seiring masa pekerjaan proyek enginering Migas di Bojonegoro sudah kelar. 
 
Data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker)  Kabupaten Bojonegoro mencatat selama 2016 terdapat 200 tenaga kerja asing bekerja di Bojonegoro. Mereka di antaranya berasal dari Jepang, India dan Amerika.
 
“Mereka kebanyakan bekerja di EMCL," kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Bojonegoro, Endang Ramis.
 
Menurutnya tidak ada pekerja kasar dari tenaga kerja asing. Kalaupun pernah ada ditemukan pekerja las di sebuah perusahaan pada tahun lalu, kini sudah pulang.
 
Untuk bekerja di daerah tenaga kerja asing harus mengurus visa kerja dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA), kemudian juga memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). [oel/lis]
 
Ilustrasi: beritagar.id

Tag : disnakertransos, naker, ilegal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat