Penadah Motor Hasil Kejahatan Dibekuk Polisi
blokbojonegoro.com | Saturday, 07 January 2017 08:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Seorang penadah motor hasil kejahatan dibekuk Tim reskrim Polsek Kapas. Tersangka ZA (37), warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro sudah lama beroperasi. Dari rumah tersangka polisi menyita 4 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Menurut Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara tipu gelap dari tersangka lain yang saat ini sedang dalam pesakitan.
"Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti," jelas Kapolsek.
Kronologi kasus tipu gelap berawal saat pelaku meminjam sepeda motor korban Emi Susilowati (42) dengan perjanjian sewa Rp100.000 per hari. Namun sepeda motor tersebut justru malah digadaikan oleh LI (34) kepada ZA (37), sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp31 juta.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku ZA telah melakukan penadahan dengan cara menerima gadai sebanyak empat unit sepeda motor dari pelaku LI (34)," terang AKP Ngatimin.
Saat ini penyidik masih terus mengembangakan kasus penadahan ini. Sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kapas guna proses hukum lebih lanjut. [oel/mu]
Tag : penadah motor
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini