11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |   22:00 . Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Penggerak Inovasi dan Edukasi Kesehatan   |   19:00 . Inilah Jadwal dan Rute Bus Si Mas Ganteng Bojonegoro-Tuban   |   15:00 . Naik Bus Gratis Rute Bojonegoro - Tuban dengan Si Mas Ganteng   |   12:00 . Pemkab Bojonegoro Siapkan Program Pendampingan untuk Lansia Sebatang Kara   |   18:00 . Empat Nyawa Meregang Selama Ops. Ketupat 2025, Polres Bojonegoro Klaim Nihil   |   17:00 . Ijazah Siswa SMA Negeri Bojonegoro Diduga Ditahan Karena Tunggakan SPP   |   15:00 . Diskusi Dandim dan Kabulog Cabang Bojonegoro Bahas Ketahanan Pangan   |   13:00 . BMKG Prediksi Bojonegoro Mulai Kemarau Akhir April, Puncaknya Agustus   |  
Tue, 15 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Periode ke Tiga, TA Masih Sasar UMKM

blokbojonegoro.com | Saturday, 07 January 2017 18:00

Periode ke Tiga, TA Masih Sasar UMKM

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Di periode ke tiga program tax amnesty pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro masih menyasar pelaku dengan omzet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Periode ketiga ini berlaku dari mulai awal bulan awal tahun sampai akhir Bulan Maret.

"Periode ketiga kita masih sama menyasar UMKM," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut.

Untuk tarif tebusan untuk amnesty UMKM dikenakan dua tarif, yaitu 0,5% dan 2%. Untuk tarif 0,5% dikenakan untuk UMKM dengan status orang pribadi, bdan seperti CV dan PT dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar pada tahun 2015. Selain itu total harta harus dibawah Rp10 miliar. Sementara itu, juga dikenakan tarif 2% untuk pelaku UMKM yang ber omzet dibawah Rp4,8 miliar tetapi total harta di atas Rp10 miliar.

"Sementara itu, selain untuk UMKM, di periode terakhir uang tebusan amnesty 5%," ujarnya.

Sementara utu perlu diketahui tax amnesty yang sudah berjalan dua periode ini sudah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp38miliar, dari dana tersebut dari wajib pajak sebangak 492 wajib pajak di periode pertama dan 1.400 wajib pajak di periode kedua.

"Semoga di periode ketiga atau terakhir ini bisa lenih tunggi," imbuh Amir. [ifa/ito]
 

Tag : tax, amnesty, pajak, kpp, pratama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat