Periode ke Tiga, TA Masih Sasar UMKM
blokbojonegoro.com | Saturday, 07 January 2017 18:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Di periode ke tiga program tax amnesty pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro masih menyasar pelaku dengan omzet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Periode ketiga ini berlaku dari mulai awal bulan awal tahun sampai akhir Bulan Maret.
"Periode ketiga kita masih sama menyasar UMKM," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut.
Untuk tarif tebusan untuk amnesty UMKM dikenakan dua tarif, yaitu 0,5% dan 2%. Untuk tarif 0,5% dikenakan untuk UMKM dengan status orang pribadi, bdan seperti CV dan PT dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar pada tahun 2015. Selain itu total harta harus dibawah Rp10 miliar. Sementara itu, juga dikenakan tarif 2% untuk pelaku UMKM yang ber omzet dibawah Rp4,8 miliar tetapi total harta di atas Rp10 miliar.
"Sementara itu, selain untuk UMKM, di periode terakhir uang tebusan amnesty 5%," ujarnya.
Sementara utu perlu diketahui tax amnesty yang sudah berjalan dua periode ini sudah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp38miliar, dari dana tersebut dari wajib pajak sebangak 492 wajib pajak di periode pertama dan 1.400 wajib pajak di periode kedua.
"Semoga di periode ketiga atau terakhir ini bisa lenih tunggi," imbuh Amir. [ifa/ito]
Tag : tax, amnesty, pajak, kpp, pratama
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini