06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Periode ke Tiga, TA Masih Sasar UMKM

blokbojonegoro.com | Saturday, 07 January 2017 18:00

Periode ke Tiga, TA Masih Sasar UMKM

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Di periode ke tiga program tax amnesty pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro masih menyasar pelaku dengan omzet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Periode ketiga ini berlaku dari mulai awal bulan awal tahun sampai akhir Bulan Maret.

"Periode ketiga kita masih sama menyasar UMKM," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut.

Untuk tarif tebusan untuk amnesty UMKM dikenakan dua tarif, yaitu 0,5% dan 2%. Untuk tarif 0,5% dikenakan untuk UMKM dengan status orang pribadi, bdan seperti CV dan PT dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar pada tahun 2015. Selain itu total harta harus dibawah Rp10 miliar. Sementara itu, juga dikenakan tarif 2% untuk pelaku UMKM yang ber omzet dibawah Rp4,8 miliar tetapi total harta di atas Rp10 miliar.

"Sementara itu, selain untuk UMKM, di periode terakhir uang tebusan amnesty 5%," ujarnya.

Sementara utu perlu diketahui tax amnesty yang sudah berjalan dua periode ini sudah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp38miliar, dari dana tersebut dari wajib pajak sebangak 492 wajib pajak di periode pertama dan 1.400 wajib pajak di periode kedua.

"Semoga di periode ketiga atau terakhir ini bisa lenih tunggi," imbuh Amir. [ifa/ito]
 

Tag : tax, amnesty, pajak, kpp, pratama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat