DPRD Desak Pemkab Tarik Sekdes PNS
blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 January 2017 09:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Tidak adanya aturan terkait Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Bojonegoro yang dijabat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mendesak Pemkab untuk menariknya.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Dony Bayu Setiawan mengatakan, Sekdes dijabat warga setempat dan tidak dari PNS. Selain itu tidak ada aturan yang mengatur PNS menjabat Sekdes, apalagi dengan adanya UU Desa.
"Kita meminta Penkab untuk menarik Sekdes PNS. Supaya ditempatkan dinas atau instansi yang lain," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Soehadi Moeljono mengaku sekarang ini belum ada rencana menarik Sekdes PNS dari desa tempat tuganya. "Dalam waktu dekat ini belum ada rencana menarik Sekdes PNS," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Seperti diketahui, sekarang ini perangkat desa Sekdes yang kosong ada 97 orang yakni 80 diisi PNS dan 17 dijabat Plt Non PNS.[zid/ito]
Tag : sekdes, dprd, komisi a, sekda
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini