15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |   17:00 . Cegah Stunting, Pemdes Kauman Beri Pelatihan Inovasi Dawet Sayuran   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

AMDAL Kilang Pertamina Rosneft

Kilang Pertamina Rosneft Agendakan Konsultasi Publik

blokbojonegoro.com | Wednesday, 11 January 2017 23:00

Kilang Pertamina Rosneft Agendakan Konsultasi Publik

Reporter: Dwi Rahayu / blokTuban.com

blokBojonegoro.com - PT Pertamina (Persero) yang menggandeng Rosneft Oil Company dalam menggarap blok migas Tuban wajib memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban, Moelyadi, bahwa Pertamina Rosneft akan melakukan konsultasi publik terhadap pihak terkait.

Moelyadi menambahkan, untuk mendirikan kilang minyak sepenuhnya kewenangna pusat yang membutuhkan dokumen yang harus dipenuhi, hal tersebut sesuai ketentuan, ada dampak negatif dan positif yang akan timbul di tengah masyarakat.

"Untuk menuju AMDAL itu diikuti dengan dokumen. Dokumen itu dikaji nantinya oleh komisi penilai AMDAL dan juga mengundang masyarakat terkait, pakar juga," kata Moelyadi kepada blokTuban.com (blokMedia Group), Rabu (11/1/2017).

Kemudian, kalau sudah melalui sidang-sidang AMDAL, kata Molyadi, finalisasi diterbitkannya izin lingkungan oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Kemudian kembali pada alur akan diumumkan kepada media masa, tempat strategi seperti dinas terkait, di wilayah Kecamatan Jenu dan lima desa terkait mulai Desa Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung dan Kaliuntu.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012, kegiatan kilang Tuban wajib memiliki dokumen AMDAL yang termasuk sebagi AMDALTerpadu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 tahun 2013, dokumen AMDAL Terpadu ini dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [dwi/mu]

Tag : pertamina rosneft



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat