Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Farmasi Dipolisikan
blokbojonegoro.com | Thursday, 12 January 2017 12:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Seorang pria berinisial AMP (26) warga Pondok Sidokare Asri Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan kepolisian. Sales di sebuah perusahaan farmasi itu dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan Rp56 juta.
Berdasarkan laporan yang telah diterima oleh SPKT Polres Bojonegoro, pada tanggal 24 Nopember 2016 dari Agung Kurniawan yang merupakan Direktur perusaan Farmasi tersebut, jika AMP tidak pernah menyetorkan uang dari customer.
"Uang perusahaan yang telah ditagih oleh tersangka sebanyak Rp56 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Dengan adanya laporan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan menyita barang bukti yaitu berupa 9 bendel faktur penjualan perusahaan, 9 lembar print out piutang customer perusahaan serta 1 lembar surat keterangan perintah kerja dari perusahaan atas nama tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik berkeyakinan kalau perbuatan tersangka AMP (36) memenuhi unsur dalam delik penggelapan dalam jabatan dan selanjutnya dilakukan penangkapan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro menjerat tersangka dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. [oel/mu]
Tag : penggelapan uang perusahaan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini