15:00 . Desa Pilanggede Ikuti Penilaian Gotong Royong Tingkat Provinsi Jawa Timur   |   10:00 . Naik Bus Si Mas Ganteng, di Bojonegoro Enaknya Ngapain Saja?   |   09:00 . Kusnanto, Petani Bojonegoro yang Konsisten Menjaga Keselamatan demi Keberlanjutan   |   08:00 . Ulama Dukung GAYATRI, Inovasi Strategis Pemkab Bojonegoro: Lebih Maslahat daripada Bantuan Konsumtif   |   16:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Kembali Menyengat, Puluhan Pelajar di Bojonegoro Mengeluh   |   14:00 . Kacabdindik: Inagurasi Boleh, Tapi Bukan Wisuda Purnawiyata di Luar Lembaga   |   13:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro-Tuban: Dengan Alasan Apapun, Ijazah Tak Boleh Ditahan   |   11:00 . Gowes Bareng Bupati dan Wabup Bojonegoro di HUT ke 35 Perumda Air Minum   |   10:30 . Bojonegoro Adem di Konfercab XI PC Fatayat NU   |   10:00 . Wabup hingga DPRD Jatim Sidak SMA Negeri di Bojonegoro atas Dugaan Penahanan Ijazah   |   09:00 . Fauzan Fuadi Isi Diskusi Publik di Konfercab PC Fatayat NU   |   08:00 . PC Fatayat NU Bojonegoro Gelar Konfercab XI   |   07:00 . Tingkatkan Kesejahteraan Lansia, Pemkab Bojonegoro Rancang Program Pendampingan Lansia Sebatang Kara   |   06:00 . Top Up WeTV, Viu, Vidio via BRImo: Nonton Drama Korea Sepuasnya!   |   22:00 . Nurul Azizah dan Cantika Wahono Dorong Perempuan Bojonegoro Jadi Penggerak Inovasi dan Edukasi Kesehatan   |  
Wed, 16 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Farmasi Dipolisikan

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 January 2017 12:00

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Farmasi Dipolisikan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Seorang pria berinisial AMP (26) warga Pondok Sidokare Asri Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan kepolisian. Sales di sebuah perusahaan farmasi itu dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan Rp56 juta.

Berdasarkan laporan yang telah diterima oleh SPKT Polres Bojonegoro, pada tanggal 24 Nopember 2016 dari Agung Kurniawan yang merupakan Direktur perusaan Farmasi tersebut, jika AMP tidak pernah menyetorkan uang dari customer.

"Uang perusahaan yang telah ditagih oleh tersangka sebanyak Rp56 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Dengan adanya laporan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan menyita barang bukti yaitu berupa 9 bendel faktur penjualan perusahaan, 9 lembar print out piutang customer perusahaan serta 1 lembar surat keterangan perintah kerja dari perusahaan atas nama tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik berkeyakinan kalau perbuatan tersangka AMP (36) memenuhi unsur dalam delik penggelapan dalam jabatan dan selanjutnya dilakukan penangkapan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro menjerat tersangka dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. [oel/mu]

Tag : penggelapan uang perusahaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat