19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Farmasi Dipolisikan

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 January 2017 12:00

Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Farmasi Dipolisikan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Seorang pria berinisial AMP (26) warga Pondok Sidokare Asri Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan kepolisian. Sales di sebuah perusahaan farmasi itu dilaporkan telah menggelapkan uang perusahaan Rp56 juta.

Berdasarkan laporan yang telah diterima oleh SPKT Polres Bojonegoro, pada tanggal 24 Nopember 2016 dari Agung Kurniawan yang merupakan Direktur perusaan Farmasi tersebut, jika AMP tidak pernah menyetorkan uang dari customer.

"Uang perusahaan yang telah ditagih oleh tersangka sebanyak Rp56 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Dengan adanya laporan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan menyita barang bukti yaitu berupa 9 bendel faktur penjualan perusahaan, 9 lembar print out piutang customer perusahaan serta 1 lembar surat keterangan perintah kerja dari perusahaan atas nama tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik berkeyakinan kalau perbuatan tersangka AMP (36) memenuhi unsur dalam delik penggelapan dalam jabatan dan selanjutnya dilakukan penangkapan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro menjerat tersangka dengan pasal 374 tentang penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. [oel/mu]

Tag : penggelapan uang perusahaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat