14:00 . BKPP Minta Korban Pungli Disdik Bojonegoro Lapor ke Polisi, Pemkab Jamin Keselamatan   |   13:00 . Korban Pungli Disdik Bojonegoro Diancam Dipecat, Inspektorat Jamin Aman   |   12:00 . Korban Pungli Disdik Bojonegoro Mengaku Diintimidasi Pelaku   |   11:00 . Saka Wira Kartika 2025, Dandim Tanamkan Jiwa Nasionalisme di Bumi Perkemahan   |   20:00 . Kolaborasi EMCL dan PIB Bojonegoro Tampilkan Kreativitas di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Persaingan Ketat dari Tahap Seleksi, Inilah Juara Kange Yune Bojonegoro Tahun 2025   |   08:00 . Lestarikan Seni Ketoprak, SMPN 2 Purwosari Gelar Karya Siswa   |   20:00 . Melaju Kencang Santap Mobil, Dua Pelajar Asal Tuban Meninggal Dunia   |   19:00 . Selang Elpiji Bocor Sebabkan Rumah di Bojonegoro Hangus Terbakar   |   18:00 . Hijaukan Tanjungharjo, PNM Tanam 1000 Pohon Bersama Warga   |   17:00 . Festival Geopark 2025: Kekayaan Alam hingga Kebudayaan Bojonegoro Menuju Panggung Dunia   |   21:00 . 5 Ribu Hektare Tutupan Pohon di Bojonegoro Raib, Kekeringan dan Banjir Bandang Mengintai   |   20:00 . Kemegahan Budaya dan Semangat Kolaborasi Warnai Pembukaan Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |   16:00 . Kodim Bojonegoro Latih Kesiapsiagaan Prajurit Hadapi Bencana Banjir Bengawan Solo   |  
Sun, 22 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Judi Remi, Perangkat Desa di Sukosewu Diamankan

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 January 2017 06:00

Judi Remi, Perangkat Desa di Sukosewu Diamankan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Dua orang pelaku judi remi di Sukosewu berhasil ditangkap oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota yaitu MH (52) yang merupakan perangkat desa bertempat tinggal di Desa Jumput RT.05/RW.01 Kecamatan Sukosewu dan SW (36) warga desa yang sama.

Informasi yang dihimpun, saat melakukan penangkapan, dua pelaku berhasil ditangkap dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Mereka berjudi remi (njit) di belakang warung Dusun Sepat Desa Duyungan Kecamatan Sukosewu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat jika di lokasi itu sering digunakan ajang perjudian. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Dari empat pelaku dua orang diamankan dan yang dua orang lainnya berhasil melarikan diri," terang Kapolres.

Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, petugas juga membawa barang bukti 1 set kartu remi dan uang tunai Rp135 ribu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. [oel/mu]

Tag : pelaku perjudian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat