06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Judi Remi, Perangkat Desa di Sukosewu Diamankan

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 January 2017 06:00

Judi Remi, Perangkat Desa di Sukosewu Diamankan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Dua orang pelaku judi remi di Sukosewu berhasil ditangkap oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap oleh anggota yaitu MH (52) yang merupakan perangkat desa bertempat tinggal di Desa Jumput RT.05/RW.01 Kecamatan Sukosewu dan SW (36) warga desa yang sama.

Informasi yang dihimpun, saat melakukan penangkapan, dua pelaku berhasil ditangkap dan dua orang lainnya berhasil melarikan diri. Mereka berjudi remi (njit) di belakang warung Dusun Sepat Desa Duyungan Kecamatan Sukosewu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat jika di lokasi itu sering digunakan ajang perjudian. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

"Dari empat pelaku dua orang diamankan dan yang dua orang lainnya berhasil melarikan diri," terang Kapolres.

Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Bojonegoro guna penyelidikan lebih lanjut. Selain mengamankan tersangka, petugas juga membawa barang bukti 1 set kartu remi dan uang tunai Rp135 ribu.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. [oel/mu]

Tag : pelaku perjudian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat