08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |   14:00 . Jelang Kemarau, Begini Kesiapan Program Panen Air Hujan di Bojonegoro   |   13:00 . Dinilai Cemari Lingkungan, Walhi Jatim Desak Pemkab Bojonegoro Tindak Tegas PT Sata Tec   |   12:00 . Mudik Pakai Mobil Dinas, Camat di Bojonegoro Disanski Potong Tunjangan 3 Bulan   |   11:00 . Kodim Bojonegoro Gelar Upacara Bendera Tujuh Belasan Bulan April 2025   |   10:00 . Agen BRILink Sukses Bukukan Transaksi Rp 1 Miliar Per Tahun, Nasabah Capai Ribuan   |   09:00 . Tanggapi Video Viral, Ini Penjelasan SPBU 54.621.13 Bojonegoro   |   08:00 . Bupati Wahono Kembali Gelar Dialog Publik di Pendopo Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Cara Mudah Buka Blokir Akun BRImo Tanpa Harus ke Bank, Cukup Pakai Handphone   |  
Fri, 18 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Nasib Aset UPK Eks PNPM Ditentukan MAD

blokbojonegoro.com | Sunday, 15 January 2017 10:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setelah program PNPM berakhir tahun 2014, aset yang dikelola UPK di Kabupaten Bojonegoro mencapai ratusan miliar. Namun tiga tahun terakhir, UPK belum memiliki regulasi yang jelas, karena program nasional tersebut sudah tidak berlanjut.

Tetapi payung hukum tentang aset UPK yang ada di 28 kecamatan akan ada titik terang. Yakni setelah melalui pembahasan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang diikuti seluruh desa di kecamatan tersebut.

Kabid Pengembangan Pembangunan Desa/Kelurahan BPMPD Kabupaten Bojonegoro, Masirin mengatakan, total aset UPK di Kabupaten Bojonegoro sampai Nopember 2016 mencapai Rp 125 miliar. Sedangkan bulan Desember 2016 belum laporan, karena menunggu MAD UPK.

"MAD UPK seluruhnya Maret sudah selesai, sekaligus membahas pertanggungjawaban UPK. Termasuk di forum MAD itu UPK bisa diganti," jelasnya.

Pasalnya yang melaksanakannya BKAD dan dalam AD/ART BKAD petugas UPK ada yang setahun dan tiga tahun. "Maksimal tiga tahun," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Forum MAD tersebut akan diikuti BKAD, Kades, kelompok SPP, kelembagaan dan juga kecamatan. Meskipun sebenarnya berbeda dengan Musrenbangcam (Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan), tapi terkadang ada kecamatan yang membahasanya bersamaan.

Disinggung terkait belum adanya regulasi UPK, Masirin masih menunggu dari kementerian. Namun sampai sekarang ini belum ada sinyal apapun dari Kememdes untuk payung hukum UPK yang masih terus berjalan.

"Rencananya sambil menunggu itu (payung hukum dari kementerian), di forum MAD akan dibahas legal formalnya UPK," ungkap Masirin.

Ditambahkan, untuk legal formal UPK di Kabupaten Bojonegoro ada dua kemungkinan, yakni BUMDes bersama atau BPH. "Jika nanti sudah ada regulasi dari kementerian, akan disesuaikan," imbuhnya.

Untuk itu sekarang ini pemerintah kabupaten Bojonegoro lanjut Masirin, sering mengadakan rakor bersama. Serta memberikan himbauan, pembinaan dan pengawasan atau monitoring. "Supaya aset UPK tidak disalahgunakan," pungkas Masirin.(zid/fah)

Tag : PNPM, UPK, Aset



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat