19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   18:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Nasib Aset UPK Eks PNPM Ditentukan MAD

blokbojonegoro.com | Sunday, 15 January 2017 10:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Setelah program PNPM berakhir tahun 2014, aset yang dikelola UPK di Kabupaten Bojonegoro mencapai ratusan miliar. Namun tiga tahun terakhir, UPK belum memiliki regulasi yang jelas, karena program nasional tersebut sudah tidak berlanjut.

Tetapi payung hukum tentang aset UPK yang ada di 28 kecamatan akan ada titik terang. Yakni setelah melalui pembahasan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang diikuti seluruh desa di kecamatan tersebut.

Kabid Pengembangan Pembangunan Desa/Kelurahan BPMPD Kabupaten Bojonegoro, Masirin mengatakan, total aset UPK di Kabupaten Bojonegoro sampai Nopember 2016 mencapai Rp 125 miliar. Sedangkan bulan Desember 2016 belum laporan, karena menunggu MAD UPK.

"MAD UPK seluruhnya Maret sudah selesai, sekaligus membahas pertanggungjawaban UPK. Termasuk di forum MAD itu UPK bisa diganti," jelasnya.

Pasalnya yang melaksanakannya BKAD dan dalam AD/ART BKAD petugas UPK ada yang setahun dan tiga tahun. "Maksimal tiga tahun," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Forum MAD tersebut akan diikuti BKAD, Kades, kelompok SPP, kelembagaan dan juga kecamatan. Meskipun sebenarnya berbeda dengan Musrenbangcam (Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan), tapi terkadang ada kecamatan yang membahasanya bersamaan.

Disinggung terkait belum adanya regulasi UPK, Masirin masih menunggu dari kementerian. Namun sampai sekarang ini belum ada sinyal apapun dari Kememdes untuk payung hukum UPK yang masih terus berjalan.

"Rencananya sambil menunggu itu (payung hukum dari kementerian), di forum MAD akan dibahas legal formalnya UPK," ungkap Masirin.

Ditambahkan, untuk legal formal UPK di Kabupaten Bojonegoro ada dua kemungkinan, yakni BUMDes bersama atau BPH. "Jika nanti sudah ada regulasi dari kementerian, akan disesuaikan," imbuhnya.

Untuk itu sekarang ini pemerintah kabupaten Bojonegoro lanjut Masirin, sering mengadakan rakor bersama. Serta memberikan himbauan, pembinaan dan pengawasan atau monitoring. "Supaya aset UPK tidak disalahgunakan," pungkas Masirin.(zid/fah)

Tag : PNPM, UPK, Aset



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat