Harta Belum Dilaporkan di Tax Amnesty Akan Diselidiki
blokbojonegoro.com | Thursday, 19 January 2017 13:00
Reporter: Marataus Shofifah
blokBojonegoro.com - Program amensty akan berakhir di akhir bulan Maret 2017 ini. Setelah berakhir program Tax amnesty atau pengampunan pajak, untuk menegakkan hukum terhadap harta yang belum dilaporkan akan dilakukan penyelidikan.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Makhmud mengatakan, seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak, pada pasal 6 ayat 1 peraturan itu disebutkan, (a) harta yang dimaksud ialah harta yang dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, kemudian (b) harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.
"Tax amnesty ini untuk menegakkan hukum harta yang belum dilaporkan," ujarnya.
Bagi WP yang belum mengikuti tax amnesty akan mendapatkan sanksi tersendiri. Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) meliputi harta yang berwujud tabungan, artinya semua harta yang tidak dilaporkan di SPT seperti rumah, deposito, mobil dan emas. Sementara itu, WP yang telah mengikuti tax amnesty, tetapi masih ditemukan harta yang belum dilaporkan akan dikenakan sanksi.
"Sanksi terhadap WP yang tidak melaporkan seluruh harta yaitu sebesar 200% dari nilai harta tersebut," tutupnya. [ifa/mu]
Tag : pajak bojonegoro, tax amnesty, pengampunan pajak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini