23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Harta Belum Dilaporkan di Tax Amnesty Akan Diselidiki

blokbojonegoro.com | Thursday, 19 January 2017 13:00

Harta Belum Dilaporkan di Tax Amnesty Akan Diselidiki

Reporter: Marataus Shofifah

blokBojonegoro.com - Program amensty akan berakhir di akhir bulan Maret 2017 ini. Setelah berakhir program Tax amnesty atau pengampunan pajak, untuk menegakkan hukum terhadap harta yang belum dilaporkan akan dilakukan penyelidikan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro, Amir Makhmud mengatakan, seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak, pada pasal 6 ayat 1 peraturan itu disebutkan, (a) harta yang dimaksud ialah harta yang dilaporkan dalam SPT PPh terakhir, kemudian (b) harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

"Tax amnesty ini untuk menegakkan hukum harta yang belum dilaporkan," ujarnya.

Bagi WP yang belum mengikuti tax amnesty akan mendapatkan sanksi tersendiri. Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) meliputi harta yang berwujud tabungan, artinya semua harta yang tidak dilaporkan di SPT seperti rumah, deposito, mobil dan emas. Sementara itu, WP yang telah mengikuti tax amnesty, tetapi masih ditemukan harta yang belum dilaporkan akan dikenakan sanksi.

"Sanksi terhadap WP yang tidak melaporkan seluruh harta yaitu sebesar 200% dari nilai harta tersebut," tutupnya. [ifa/mu]

Tag : pajak bojonegoro, tax amnesty, pengampunan pajak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat