Baru 261 WP Laporkan SPT Tahunan
blokbojonegoro.com | Monday, 23 January 2017 16:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Sampai pertengahan bulan Januari ini, Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro baru 261 WP yang melaporkan Surat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2016.
"261 itu dari wajib pajak pribadi maupun badan," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmud.
Ia menerangkan, batas penyampaian SPT Tahunan pribadi sendiri paling lambat tanggal 31 Maret sedangkan untuk bada paling lambat 30 April. Wajib Pajak diharapkan untuk segera melaporkan mulai dari sekarang, pasalnya saat mendekati berakhirnya penyampaian antrian panjang akan terjadi.
"Untuk menghindari itu Wajib Pajak diharapkan untuk segera melaporkan sejak sekarang bisa juga melalalui e-Filing," ujarnya.
Amir mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Bojonegoro untuk bisa sadar membayar dan melaporkan pajak yang sudah menjadi tanggungan. Sebab sudah diketahui semua bahwa pekerjaan yang kita lakukan sehari-hari baik di jalan, di rumah, di tempat umum menggunakan fasilitas dari uang pajak. Bahkan dari bangun tidur sampai akan tidur lagi selalu menikmati uang hasil realisasi pajak.
"Warga Indonesia harus taat bayar dan melaporkan pajak, kalau tidak dilaksanakan maka akan terkena sanksi," ujarnya. [ifa/lis]
Tag : pajak, kpp pratama
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini