Listrik 900 VA Naik, Kenaikan Dilakukan Bertahap
blokbojonegoro.com | Monday, 23 January 2017 11:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Per 1 Januari 2017 PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA. Hal itu sesuai peraturan pemerintah ESDM No 28 Tahun 2016 tentang Penyesuain Tarif Listrik yang mendasrkan pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Supervisior Pelayanan PLN Bojonegoro Fanani mengungkapkan kenaikan tarif dilakukan bertahap sepanjang 2017 ini. Kenaikan bertahap dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017. Melakukan verifikasi ulang terhadap data yang didapatkan agar tahu mana sasaran subsidi listrik.
"Akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi ke-ekonomian atau non-subsidi secara bertahap," ungkapnya.
Ada dua golongan penggunaan listrik rumah tangga 900 VA, yaitu golongan R-1 dan golongan R-1 rumah tangga mampu (RTM), untuk tarif listik yang masih mengikuti subsidi hanya R-1. "Untuk R-1 RTM yang akan dilakukan kenaikan secara bertahap," ujarnya. [ifa]
Penyesuaian Tarif Untuk Golongan R-1/900 Va-RTM dalam Tiga Tahap:
Penyesuaian Tahap I (1 Januari 2017),
Reguler Blok I: Rp.360/kWh
Reguler Blok II: Rp.582/kWh
Reguler Blok III: Rp.692/kWh
Prabayar: Rp.791/kWh
Penyesuaian Tahap II (1 Maret-30 April 2017)
Reguler Blok I: Rp.470/kWh
Reguler Blok II: Rp.761/kWh
Reguler Blok III: Rp1.014/kWh
Prabayar: Rp1.034/kWh
Penyesuaian Tahap III (Mullai 1 Mei 2017)
Reguler Blok I: Rp1.352/kWh
Reguler Blok II: Rp1.352/kWh
Reguler Blok III: Rp1.352/kWh
Prabayar: Rp1.352/kWh.
Tag : pemadaman, listrik, kapas
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini