21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Judi Dadu, Tiga Warga Malo Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Saturday, 28 January 2017 14:00

Judi Dadu, Tiga Warga Malo Ditangkap Polisi

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Tiga warga Kecamatan Malo harus meringkuk didalam penjara lantaran kedapatan bermain judi dadu disebuah warung Desa Trembes, Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Malo, AKP Hufron Nur Rochim menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi bahwa di warung milik salah seorang warga di Desa Trembes, Kecamatan Malo sedang berlangsung perjudian jenis dadu.

Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.  Hasilnya petugas mendapati ketiga tersangka sedang berjudi.

 "Setelah mendapatkan kepastian, anggota langsung melakukan penangkapan pelaku,” terang Kapolsek.

Tiga orang pelaku semuanya warga Kecamatan Malo berinisial SD (50) sebagai bandar dan RJ (55) serta GD (38) berperan sebagai penombok. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Mapolsek Malo untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 buah mata dadu, uang tunai sebesar Rp270.000, satu buah batok kelapa , satu buah lepek, satu buah beberan plastik bergambar mata dadu dan dua buah terpal.

Atas perbuatannya, SD (50) selaku bandar disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Sedangkan untuk RJ (55) serta GD (38) selaku penombok disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.[oel/ito]

Tag : judi, malo, polsek



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat