Judi Dadu, Tiga Warga Malo Ditangkap Polisi
blokbojonegoro.com | Saturday, 28 January 2017 14:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Tiga warga Kecamatan Malo harus meringkuk didalam penjara lantaran kedapatan bermain judi dadu disebuah warung Desa Trembes, Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro.
Kapolsek Malo, AKP Hufron Nur Rochim menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi bahwa di warung milik salah seorang warga di Desa Trembes, Kecamatan Malo sedang berlangsung perjudian jenis dadu.
Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya petugas mendapati ketiga tersangka sedang berjudi.
"Setelah mendapatkan kepastian, anggota langsung melakukan penangkapan pelaku,” terang Kapolsek.
Tiga orang pelaku semuanya warga Kecamatan Malo berinisial SD (50) sebagai bandar dan RJ (55) serta GD (38) berperan sebagai penombok. Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Mapolsek Malo untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 buah mata dadu, uang tunai sebesar Rp270.000, satu buah batok kelapa , satu buah lepek, satu buah beberan plastik bergambar mata dadu dan dua buah terpal.
Atas perbuatannya, SD (50) selaku bandar disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Sedangkan untuk RJ (55) serta GD (38) selaku penombok disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.[oel/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini