Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam
blokbojonegoro.com | Tuesday, 31 January 2017 06:00
Reporter : Joel Joko
blokBojonegoro.com - Dari sembilan orang diamankan di arena sabung ayam akhirnya polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka berinisial YD (52) asal Kecamatan Dander.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan berdasarkan pengembangan dari 13 orang yang berada di lokasi sabung aya, polisi mengamankan 9 orang berikut berikut barang bukti ke Mapolres Bojonegoro untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka berperan sebagai penjual tiket atau kupon dalam arena judi sabung ayam tersebut," terang Kapolres.
Selain tersangka, barang bukti yang diamankan di Mapolres Bojonegoro berupa 16 ekor ayam jantan, 1 buah bandang, 1 buah karpet, 1 buah jam dinding, 5 helai bulu ayam, dan 2 buah spon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP sub Pasal 303 bis KUHP, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kapolres juga berharap kepada seluruh masyarakat Bojonegoro, apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau langsung kepada petugas.[oel/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini