Seorang Bandar dan Penombok Judi Erek-Erek Digelandang Polisi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 31 January 2017 16:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Seorang bandar dan penombok judi erek-erek di gelandang ke Kantor Polisi oleh jajaran tim operasional Satuan Reskrim Polres Bojonegoro. Keduanya ditangkap saat sedang asyik bermain judi erek-erek di wilayah Kecamatan Ngasem.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan terhadap dua orang pelaku perjudian jenis erek-erek dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Seorang pelaku berinisial MS (43) warga Kecamatan Ngasem, berperan sebagai bandar dan seorang lagi, MKM (23) yang juga warga Kecamatan Ngasem, berperan sebagai penombok.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut”, ungkap kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa di rumah MS tersebut, benar-benar sedang digunakan sebagai arena judi erek-erek. Bahkan MS selaku pemilik rumah didapati sedang berperan sebagai bandar.
“Saat itu juga anggota Reskrim langsung melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan sang bandar serta seorang penombok.” lanjut Kapolres.
Dari hasil penggrebekan, anggota berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku MS yang berperan sebagai bandar berupa seperangkat alat judi erek-erek dan uang tunai sebesar Rp63 ribu. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari pelaku MKM (23) yang berperan sebagai penombok berupa uang tunai sebesar Rp23 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku MS yang berperan sebagai bandar disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Sedangkan untuk pelaku MKM yang berperan sebagai penombok disangka telah melanggar Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. [oel/mu]
Tag : judi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini