Pencuri dan Penadah Ponsel Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 February 2017 10:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Pelaku pencurian dan seorang yang berperan sebagai penadah handphone berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Bojonegoro. Pelaku diduga terlibat pencurian di 8 TKP di dalam Kota Bojonegoro.
Pelaku pencurian berinisial KUR (26), warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu, ditangkap saat pelaku berada di sekitar jalan Panglima Polim Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota.
Sedangkan pelaku dengan peran sebagai penadah, berinisial MA (40), juga warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu, ditangkap saat pelaku berada di sekitar jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan dengan peran yang berbeda pula.
“Seorang pelaku disangka sebagai pelaku pencurian dan seorang lainnya disangka sebagai pelaku penadahan,” terang Kapolres.
Adapun kronologi penangkapan bermula dari penyelidikan yang mengindikasikan bahwa pelaku MA (40), beberapa kali melakukan pembelian dan atau penadahan handphone yang diduga dari hasil kejahatan. Selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (40), yang didapati baru saja membeli 2 buah handphone merek Samsung yang diduga dari hasil kejahatan.
Setelah petugas melakukan introgasi terhadap pelaku MA (40), didapat keterangan bahwa handphone tersebut dibeli dari pelaku KUR (26), yang selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap pelaku KUR.
“Setelah dilakukan pengembangan diperoleh pengakuan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di 8 TKP di dalam Kota Bojonegoro,” ungkap Kapolres.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah handphone merek Huawei warna hitam, 1 buah powerbank merk One Plus, 1 buah handphone merek Samsung J3 warna putih, 1 buah handphone Samsung Galaxy Mega warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam nomor polisi S 6384 BA.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial KUR (26), disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan pelaku berinisial MA (40), disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 ayat (1) tentang penadahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. [oel/mu]
Tag : pencurian, penadah handphone
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini