06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pencuri dan Penadah Ponsel Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 February 2017 10:00

Pencuri dan Penadah Ponsel Diamankan Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Pelaku pencurian dan seorang yang berperan sebagai penadah handphone berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Bojonegoro. Pelaku diduga terlibat pencurian di 8 TKP di dalam Kota Bojonegoro.

Pelaku pencurian berinisial KUR (26), warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu, ditangkap saat pelaku berada di sekitar jalan Panglima Polim Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota.

Sedangkan pelaku dengan peran sebagai penadah, berinisial MA (40), juga warga Desa Sidodadi Kecamatan Sukosewu, ditangkap saat pelaku berada di sekitar jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Sumbang Kecamatan Bojonegoro Kota.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat yang berbeda dan dengan peran yang berbeda pula.

“Seorang pelaku disangka sebagai pelaku pencurian dan seorang lainnya disangka sebagai pelaku penadahan,” terang Kapolres.

Adapun kronologi penangkapan bermula dari penyelidikan yang mengindikasikan bahwa pelaku MA (40), beberapa kali melakukan pembelian dan atau penadahan handphone yang diduga dari hasil kejahatan. Selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil melakukan penangkapan terhadap MA (40), yang didapati baru saja membeli 2 buah handphone merek Samsung yang diduga dari hasil kejahatan.

Setelah petugas melakukan introgasi terhadap pelaku MA (40), didapat keterangan bahwa handphone tersebut dibeli dari pelaku KUR (26), yang selanjutnya tim Resmob Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap pelaku KUR.

“Setelah dilakukan pengembangan diperoleh pengakuan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di 8 TKP di dalam Kota Bojonegoro,” ungkap Kapolres.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah handphone merek Huawei warna hitam, 1 buah powerbank merk One Plus, 1 buah handphone merek Samsung J3 warna putih, 1 buah handphone Samsung Galaxy Mega warna hitam, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam nomor polisi S 6384 BA.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial KUR (26), disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sedangkan pelaku berinisial MA (40), disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 481 ayat (1) tentang penadahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. [oel/mu]

Tag : pencurian, penadah handphone



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat