19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |  
Thu, 10 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Saturday, 04 February 2017 20:00

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dibekuk jajaran Sat Reskoba Polres Bojonegoro. Polisi juga menyita 9 klip plastik berisi sabu siap edar.

Ketiga tersangka adalah TN (47) warga Kecamatan Gayam, GT (58) warga Kecamatan Ngasem dan KOM (45) warga Kelurahan Sumbang Kecamatan Kota Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan anggota Sat Reskoba yang sudah lama mengincar aksi para pelaku menggunakan dan mengedarkan narkotika.

"Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna proses selanjutnya,” jelas Kapolres.

Para pelaku disangka melanggar pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) huruf a, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar dan atau pasal 114 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sub pasal 127 (1) huruf a, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Sementara barang bukti yang telah diamankan berupa sembilan klip plastik kecil diduga berisi sabu, uang tunai sebanyak Rp1,4 juta, satu buah HP Merek OPPO, satu buah sedotan dan tutup botol lubang berisi sisa sabu, satu buah timbangan digital, sebelas buah sedotan, tiga buah korek api standar dan tiga buah korek api modifikasi.

Selain itu satu buah tas cangklong merek Polo Home warna coklat, satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih nomor polisi S 2390 AJ, beserta STNK. [oel/mu]

Tag : kriminal, sabu-sabu, ganja, narkotika



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat