Sampaikan Lebih Awal Untuk Mengihindari Antrian
blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 February 2017 14:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Pemerintah telah menggulirkan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Sebagai wajib pajak yang baik, masyarakat harus mengenali risiko dan konsekuensi yang didapatkan jika memutuskan ikut atau tidak ikut dalam program ini.
Sebelum habis periode masa pengampunan pajak atau tanggal 31 Maret 2017, wajib pajak diharapkan untuk segera melaporkan harta. Apalagi saat akhir periode akan terjadi antrian yang sangat panjang.
[Baca juga: Segera Lapor Tax Amnesty Sebelum Habis Periode ]
"Sampaikanlah lebih awal untuk menghindari antrian," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Makhmud.
Wajib pajak yang memilih ikut maupun tidak ikut program tax amnesty dituntut untuk jujur. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi yang memberatkan. Menurut Amir, UU Pengampunan Pajak justru dimaksudkan menjadi sarana rekonsiliasi antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak. Dan perpajakan memiliki sifat gotong royong yang hanya bisa terwujud jika ada saling percaya.
"Melalui tax amnesty justru pemerintah merelakan kewenangannya melakukan penegakan hukum yang keras dan memberi kesempatan bagi semua warganegaranya untuk berpartisipasi," tandasnya. [ifa/ito]
Tag : tax, amnesty, pajak, kpp, pratama
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini