19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |  
Sat, 24 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Segera Lapor Tax Amnesty Sebelum Habis Periode

blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 February 2017 13:00

Segera Lapor Tax Amnesty Sebelum Habis Periode

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com -
Periode ketiga tax amnesty memasuki bulan terakhir 31 Maret 2017 bersaman dengan akhir periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Akhir periode ketiga, di pengujung tahun nanti juga diperkirakan wajib pajak akan ramai mendatangi kantor pajak untuk ikut tax amnesty dan pelaporan tahunan.

"Kurang dari dua bulan Tax Amnesty akan berakhir. Segera ikuti," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi saat mengikuti Tax Amnesty. Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty harus melengkapi kelengkapan dokumen Surat Pernyataan Harta (SPH). Seperti beberapa hal yang penting yaitu bukti pembayaran uang tebusan dan bukti pelunasan tunggakan pajak bila ternyata wajib pajak memiliki tunggakan, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selanjutnya, daftar rincian harga, daftar utang lengkap dengan dokumen pendukung, dan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak (WP) yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. wajib pajak juga harus menyertakan fotokopi SPT (Surat Pemberitahuan) PPh (Pajak Penghasilan) terakhir atau yang diperlukan.

"Persyaratan harus dilengkapi," ujar Amir kepada blokBojonegoro.com.

Apalagi tidak mengikuti, sanksi yand didapatkan cukup berat diberikan yakni dikenakan pajak sebesar 200 persen. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Jika harta tidak diungkap akan dikenakan sanksi," ujarnya. [ifa/ito]

Tag : tax, amnesty, pajak, kpp, pratama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat