Segera Lapor Tax Amnesty Sebelum Habis Periode
blokbojonegoro.com | Wednesday, 08 February 2017 13:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Periode ketiga tax amnesty memasuki bulan terakhir 31 Maret 2017 bersaman dengan akhir periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Akhir periode ketiga, di pengujung tahun nanti juga diperkirakan wajib pajak akan ramai mendatangi kantor pajak untuk ikut tax amnesty dan pelaporan tahunan.
"Kurang dari dua bulan Tax Amnesty akan berakhir. Segera ikuti," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi saat mengikuti Tax Amnesty. Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty harus melengkapi kelengkapan dokumen Surat Pernyataan Harta (SPH). Seperti beberapa hal yang penting yaitu bukti pembayaran uang tebusan dan bukti pelunasan tunggakan pajak bila ternyata wajib pajak memiliki tunggakan, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Selanjutnya, daftar rincian harga, daftar utang lengkap dengan dokumen pendukung, dan bukti pelunasan pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak (WP) yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. wajib pajak juga harus menyertakan fotokopi SPT (Surat Pemberitahuan) PPh (Pajak Penghasilan) terakhir atau yang diperlukan.
"Persyaratan harus dilengkapi," ujar Amir kepada blokBojonegoro.com.
Apalagi tidak mengikuti, sanksi yand didapatkan cukup berat diberikan yakni dikenakan pajak sebesar 200 persen. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. "Jika harta tidak diungkap akan dikenakan sanksi," ujarnya. [ifa/ito]
Tag : tax, amnesty, pajak, kpp, pratama
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini