23:00 . Lupa Ambil Kunci, Motor Pegawai Koperasi di Bojonegoro Digasak Maling   |   22:00 . Gudang Beras di Balen Bojonegoro Terbakar   |   21:00 . Bejat, Begal Payudara di Tuban, Onani Setelah Beraksi   |   20:00 . Warga Tuban Diduga Tenggelam di Bengawan Solo, Petugas Masih Lakukan Pencarian   |   19:00 . Jembatan Kare Penghubung Tuban Bojonegoro Diduga Rawan Jambret   |   18:00 . MGMP PAI SMK Bojonegoro Gelar Halal Bihalal   |   17:00 . SKK Migas Akan Selesaikan 15 Proyek Hulu Migas Tahun 2024   |   16:00 . Simak, 5 Jalur PPDB Jatim 2024 untuk SMA dan SMK dan Tahapan Pendaftaran   |   15:00 . Merajut Harapan, Meraih Masa Depan   |   14:00 . Komitmen Sinergi Tingkatan Kompetensi, Guru Matematika Bojonegoro Gelar Silaturahmi   |   13:00 . Desa Pajeng-Gondang Wakili Bojonegoro Lomba Pelaksana Gotong Royong Terbaik Tingkat Jatim   |   12:00 . Lima Tahun Terakhir Terus Naik Indeks Pembangunan Gender Bojonegoro   |   11:00 . Olah Pisang Jadi Kerupuk dan Keripik, Mahasiswa Unigoro Lolos Pemuda Pelopor Bidang Pangan   |   10:00 . Kreasi Memasak Nasi Goreng Bapak-Bapak ASN Bojonegoro   |   13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |  
Sun, 28 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penghuni Eks Rel KA Ngotot Ajukan Sertifikat Lahan

blokbojonegoro.com | Monday, 13 February 2017 10:00

Penghuni Eks Rel KA Ngotot Ajukan Sertifikat Lahan

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Warga yang tinggal diatas tanah eks rel kereta api Bojonegoro - Tuban  tetap ngotot memperjuangkan kepemilikan sertifikat tanah. Meski sulit untuk direalisasikan, ada beberapa alasan hal tersebut bisa dilakukan.

Ketua Paguyuban Pewaris Bangsa (PPB), Alham M Ubey mengatakan, dasar yang dipakai oleh warga untuk pengajuan hak atas tanah itu antaralain pasal pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, di mana tanah negara bisa saja dimiliki oleh masyarakat dengan alasan tertentu.

"Jika tanah negara sudah ditelantarkan lebih dari 10 tahun, dan ditempati oleh warga, maka warga berhak mengajukan hak atas tanah," ujar Alham mengutip UU Agraria.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar mengatakan, pengajuan hak atas tanah milik negara itu tidak mudah dan prosesnya juga tidak sebentar.

Apalagi setelah dialihkan ke Daops 8 Surabaya, warga juga kembali didata untuk dilakukan kembali proses sewa - menyewa. Dalam sosialisasi yang beberapa kali dilakukan oleh PT KAI, masyarakat juga ada yang mengaku memiliki bukti sewa - menyewa.

"Kalau benar, berarti kan tidak ditelantarkan dan itu bisa menghambat proses pengajuan sertifikat," jelas Iskandar.

Meski begitu Iskandar berjanji untuk memperjuangkan nasib ratusan warga di sana. Salah satunya pengajuan hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut. Dia mencontohkan tanah - tanah PT KAI yang berada di dekat stasiun beberapa juga ada yang ditempati warga dengan sertifikat HGB.

Iskandar menambahkan, sesuai perintah dari Bupati Bojonegoro, saat ini pemkab akan melakukan pendataan jumlah rumah, serta warga di atas tanah bekas rel itu. Hasil dari kajian Dishub dan Dinas PU nantinya akan dibawa Bupati ke Kementerian Perhubungan sebagai rekomendasi solusi terbaik.

Untuk diketahui, bekas rel kereta api Bojonegoro Tuban melintas di 5 desa dan kelurahan yaitu Desa Sukorejo, Kelurahan  Ngrowo, Kelurahan Karangpacar, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Kota dan Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. Saat ini warga yang tergabung dalam Paguyuban Pewaris Bangsa (PPB) sebanyak 2500 orang.[oel/ito]

Tag : eks, ka, rel, dishub



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat