09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penghuni Eks Rel KA Ngotot Ajukan Sertifikat Lahan

blokbojonegoro.com | Monday, 13 February 2017 10:00

Penghuni Eks Rel KA Ngotot Ajukan Sertifikat Lahan

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Warga yang tinggal diatas tanah eks rel kereta api Bojonegoro - Tuban  tetap ngotot memperjuangkan kepemilikan sertifikat tanah. Meski sulit untuk direalisasikan, ada beberapa alasan hal tersebut bisa dilakukan.

Ketua Paguyuban Pewaris Bangsa (PPB), Alham M Ubey mengatakan, dasar yang dipakai oleh warga untuk pengajuan hak atas tanah itu antaralain pasal pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, di mana tanah negara bisa saja dimiliki oleh masyarakat dengan alasan tertentu.

"Jika tanah negara sudah ditelantarkan lebih dari 10 tahun, dan ditempati oleh warga, maka warga berhak mengajukan hak atas tanah," ujar Alham mengutip UU Agraria.

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Iskandar mengatakan, pengajuan hak atas tanah milik negara itu tidak mudah dan prosesnya juga tidak sebentar.

Apalagi setelah dialihkan ke Daops 8 Surabaya, warga juga kembali didata untuk dilakukan kembali proses sewa - menyewa. Dalam sosialisasi yang beberapa kali dilakukan oleh PT KAI, masyarakat juga ada yang mengaku memiliki bukti sewa - menyewa.

"Kalau benar, berarti kan tidak ditelantarkan dan itu bisa menghambat proses pengajuan sertifikat," jelas Iskandar.

Meski begitu Iskandar berjanji untuk memperjuangkan nasib ratusan warga di sana. Salah satunya pengajuan hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut. Dia mencontohkan tanah - tanah PT KAI yang berada di dekat stasiun beberapa juga ada yang ditempati warga dengan sertifikat HGB.

Iskandar menambahkan, sesuai perintah dari Bupati Bojonegoro, saat ini pemkab akan melakukan pendataan jumlah rumah, serta warga di atas tanah bekas rel itu. Hasil dari kajian Dishub dan Dinas PU nantinya akan dibawa Bupati ke Kementerian Perhubungan sebagai rekomendasi solusi terbaik.

Untuk diketahui, bekas rel kereta api Bojonegoro Tuban melintas di 5 desa dan kelurahan yaitu Desa Sukorejo, Kelurahan  Ngrowo, Kelurahan Karangpacar, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Kota dan Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk. Saat ini warga yang tergabung dalam Paguyuban Pewaris Bangsa (PPB) sebanyak 2500 orang.[oel/ito]

Tag : eks, ka, rel, dishub



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat