Waspada...! Peredaran Narkoba Marak di Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Friday, 17 February 2017 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Peredaran Narkoba di Kabupaten Bojonegoro perlu diwasapadai. Pasalnya dalam operasi tumpas Narkoba yang digelar Polres Bojonegoro mulai tanggal 2 sampai 13 Februari 2017 terjaring 10 tersangka pengedar dan pemakai obat terlarang.
"Dari delapan laporan, diamankan sepuluh tersangka hasil operasi tumpas Narkoba," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat memamerkan hasil tangkapan di lapangan Kodim 0813 Bojonegoro, Jumat (17/2/2017).
Kapolres Bojonegoro didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro, Letkol Inf Hery Subagyo menyampaikan, untuk tersangka Narkotika ada sembilan tersangka dan seorang tersangka lainnya menjual dan meracik obat daftar G.
Untuk pelaku TN (46), Desa/Kecamatan Gayam diamankan, Jumat (3/2/2017) di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu beserta barang bukti dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu. Sementara itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, Polres Bojonegoro juga mengamankan GT (58), Desa/Kecamatan Ngasem beserta barang bukti dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu hap dan sebuah kendaraan roda empat nomor polisi N 1571 KE.
Sementara itu KM (44), Kecamatan Bojonegoro diamakan di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, Jum'at (3/2/2017) beserta sembilan klip plastik kecil berisi sabu, uang Rp1,4 juta, hanphone, beberapa peralatan penggunaan sabu dan bukti transaksi.
LWB (LWB (21), Desa/Kecamatan Dander diamankan dirumahnya, Minggu (5/2/2017) beserta tiga bungkus kecil berisi sabu, HP, ATM dan beberapa peralatan penggunaan sabu. Sedangkan DS (44), SL (45) dan SH (33), Desa/Kecamatan Sumberejo diamankan di dalam kantor CV Mekar Abadi Desa Deru Kecamatan Sumberejo, Minggu (5/2/2017) beserta barang bukti sabu dan alat pengunaan sabu.
Sedangkan DS saat dilakukan pengembangan didalam lemari kamar tidur rumahnya di Desa Deru Kecamatan Sumberejo didapati barang bukti sekitar 209 gram sabu dan timbangan. JR (53), Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro dan SK (48), Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk diamankan di Jalan Gajah Mada Gang Samadun Desa Sukorejo Kecamatan/Kota Bojonegoro, beserta barang bukti seperangkat alat hisab sabu lengkap dan juga HP.
"Para pelaku ada pengguna dan pengedar. Barang bukti sabu total yang diamankan sekitar 209 gram," terang Kapolres kepada media.
Ditambahkan, tersangka obat daftar G diamankan MY (61), Desa Klempun Kecamatan Ngraho beserta barangbukti stau bak plastik racikan jamu, 85 kotak jamu tradisional berbagai merk, 1.530 bungkus obat berbagai merek, 12 ribu kapsul kosong dan depalan kilogram bubuk halus gula putih dan coklat.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Narkotika (sabu) terancam pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. Sedangka pelaku obat daftar G terancam pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 atau pasal 197 junto pasal 106 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun atau denda Rp1 miliar," pungkasnya.[zid]
Data tindak pidana penyalah gunaan Narkotiba (SABU)
- TN (46), Desa/Kecamatan Gayam
- GT (58), Desa/Kecamatan Ngasem
- KM (44), Kecamatan Bojonegoro
- LWB (21), Desa/Kecamatan Dander
- SL (45), Desa/Kecamatan Sumberejo
- SH (33), Desa/Kecamatan Sumberejo
- DS (45), Desa/Kecamatan Sumberejo
- JR (53), Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro
- SK (48), Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk
Data tindak pidana obat daftar G
- MY (61), Desa Klempun Kecamatan Ngraho
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini