21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Pelaku Judi Domino Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Sunday, 19 February 2017 14:00

Dua Pelaku Judi Domino Dibekuk Polisi

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Polisi menangkap dua pelaku judi jenis domino di Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Sumberrejo.

Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjeni menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan dari warga bahwa di Desa Pekuwon terdapat aktivitas judi. Polisi segera bergerak begitu menerima laporan dan memergoki dua pelaku sedang berjudi. Kedua pelaku adalah S (37) dan D (54) warga Desa Pekuwon.

“Kedua pejudi sudah kami amankan beserta barang bukti,” kata AKP Nur Zjeni.

Barang bukti yang dimanakan berupa satu set katu domino dan uang tunai Rp170.000. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan menghubungi petugas apabila menemui aktivitas judi dan juga kegiatan pekat (penyakit masyarakat) lainnya yang terjadi di lingkungan sekitar.

Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP Jo UU RI No 7 tahun 1974 dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.[oel/lis]

Tag : judi, dadu, polisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat