15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   09:00 . Ayo Hadir...! Sarangan Bersholawat Bareng Ridwan Asyfi   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:30 . Peresmian BMTNU Padangan   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Alhamdulillah..! MWC NU Padangan Launching BMTNU   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |  
Wed, 09 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum PNS Curi Uang Kotak Amal Masjid

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 February 2017 18:00

Oknum PNS Curi Uang Kotak Amal Masjid

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Seorang oknum PNS asal Sumberrejo terpergok mencuri recehan uang kotak amal. Peristiwa ini terjadi di Masjid Nurus Sholihin, Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (28/2/2017) tadi.

Apes aksinya terpergok warga dan langsung mengamankan MCA (31) asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo. Selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Kejadian ini diketahui oleh beberapa orang yang hendak salat di masjid. Mulanya saksi pertama yakni Ach Zainal (43) sedang mengambil air wudhu. Kemudian saksi melihat pelaku mencongkel kotak amal yang terbuat dari kayu tersebut dan mengambil sejumlah uang recehan. Kemudian saksi mendekati pelaku dan menanyakan terkait tindakannya itu. Pelaku sempat mengelak tuduhan tersebut. Selanjutnya diperiksa tas milik pelaku dan ditemukan uang recehan.

"Awalnya pelaku mengelak, namun warga menemukan bukti uang receh tersebut berada dalam tasnya. Sehingga kejadian ini pun dilaporkan kepada kami," terang Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kapas guna menjalani proses lebih lanjut. Kapolsek juga mengamankan barang bukti uang recehan yang dicuri senilai Rp230.000, 1 buah kotak amal terbuat dari kayu jati ukuran 60 cm X 40 cm, 1 buah obeng.

Atas tindakannya ini, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.[oel/lis]

Tag : sk, purna tugas, pns, toefl



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat