19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Oknum PNS Curi Uang Kotak Amal Masjid

blokbojonegoro.com | Tuesday, 28 February 2017 18:00

Oknum PNS Curi Uang Kotak Amal Masjid

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Seorang oknum PNS asal Sumberrejo terpergok mencuri recehan uang kotak amal. Peristiwa ini terjadi di Masjid Nurus Sholihin, Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (28/2/2017) tadi.

Apes aksinya terpergok warga dan langsung mengamankan MCA (31) asal Desa Prayungan, Kecamatan Sumberrejo. Selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses hukum.

Kejadian ini diketahui oleh beberapa orang yang hendak salat di masjid. Mulanya saksi pertama yakni Ach Zainal (43) sedang mengambil air wudhu. Kemudian saksi melihat pelaku mencongkel kotak amal yang terbuat dari kayu tersebut dan mengambil sejumlah uang recehan. Kemudian saksi mendekati pelaku dan menanyakan terkait tindakannya itu. Pelaku sempat mengelak tuduhan tersebut. Selanjutnya diperiksa tas milik pelaku dan ditemukan uang recehan.

"Awalnya pelaku mengelak, namun warga menemukan bukti uang receh tersebut berada dalam tasnya. Sehingga kejadian ini pun dilaporkan kepada kami," terang Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kapas guna menjalani proses lebih lanjut. Kapolsek juga mengamankan barang bukti uang recehan yang dicuri senilai Rp230.000, 1 buah kotak amal terbuat dari kayu jati ukuran 60 cm X 40 cm, 1 buah obeng.

Atas tindakannya ini, pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.[oel/lis]

Tag : sk, purna tugas, pns, toefl



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat