21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Petugas Donatur Curi 2 HP PNS di Temayang

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 March 2017 11:00

Petugas Donatur Curi 2 HP PNS di Temayang

Kontributor: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Seorang pengambil donatur sebuah panti asuhan diketahui berinisial LY (35), pemuda asal Kecamatan Sugiwaras, nekat mengambil handphone (HP) di rumah salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Putri Maduningrum yang beralamatkan Desa Papringan RT 01, RW 01, Kecamatan Temayang, Rabu (1/2/2017).

Berawal dari kecurigaan korban ketika mau memberikan uang donatur, akan tetapi pelaku bergegas lari. Akhirnya korban teringat dan melihat handpone yang dicharger ternyata sudah raib, kemudian korban melaporkan kepada Polsek Temayang.

Dari keterangan YL, pada hari Rabu (1/2/2017) sekitar pukul 08.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan meminta sumbangan untuk yayasan yatim piatu. Akan tetapi, korban berada di ruang belakang dan tidak mendengar saat pelaku mengetuk pintu. Selanjutnya, pelaku mau menemui korban dari samping rumah akan tetapi, pelaku terlebih dahulu melihat 2 handpone yang ada di dekat jendela dan akhirnya gelap mata dan mengambilnya.

"Kami dapat laporan dari korban sekitar pukul 11.00 dari pihak korban segera kami menurukan petugas untuk ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara) dan akhrinya pelaku di tangkap di kediamnya sekitar pukul 16.00," jelas Kapolsek Temayang,  AKP Margono kepada blokBojonegoro.com.

Lanjut Margono menjelaskan, pelaku dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan dengan barang bukti 2 buah handpone senilai 7.500.000.

"Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 362 Kuhap dengan hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. [top/ito]

Tag : curi, hp, pns, temayang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat