Petugas Donatur Curi 2 HP PNS di Temayang
blokbojonegoro.com | Thursday, 02 March 2017 11:00
Kontributor: Sutopo
blokBojonegoro.com - Seorang pengambil donatur sebuah panti asuhan diketahui berinisial LY (35), pemuda asal Kecamatan Sugiwaras, nekat mengambil handphone (HP) di rumah salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Putri Maduningrum yang beralamatkan Desa Papringan RT 01, RW 01, Kecamatan Temayang, Rabu (1/2/2017).
Berawal dari kecurigaan korban ketika mau memberikan uang donatur, akan tetapi pelaku bergegas lari. Akhirnya korban teringat dan melihat handpone yang dicharger ternyata sudah raib, kemudian korban melaporkan kepada Polsek Temayang.
Dari keterangan YL, pada hari Rabu (1/2/2017) sekitar pukul 08.00 WIB pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan meminta sumbangan untuk yayasan yatim piatu. Akan tetapi, korban berada di ruang belakang dan tidak mendengar saat pelaku mengetuk pintu. Selanjutnya, pelaku mau menemui korban dari samping rumah akan tetapi, pelaku terlebih dahulu melihat 2 handpone yang ada di dekat jendela dan akhirnya gelap mata dan mengambilnya.
"Kami dapat laporan dari korban sekitar pukul 11.00 dari pihak korban segera kami menurukan petugas untuk ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara) dan akhrinya pelaku di tangkap di kediamnya sekitar pukul 16.00," jelas Kapolsek Temayang, AKP Margono kepada blokBojonegoro.com.
Lanjut Margono menjelaskan, pelaku dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan dengan barang bukti 2 buah handpone senilai 7.500.000.
"Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 362 Kuhap dengan hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. [top/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini